GLOSARIUM Aturan-Aturan Bangkok (Bangkok Rules) Aturan-aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan Tahanan Perempuan dan Langkah-Langkah Selain Pemenjaraan Bagi Pelanggar Perempuan. Kunjungan Istilah kunjungan dipahami dalam arti yang luas untuk mencakup tidak hanya kunjungan aktual ke tempat penahanan, tetapi juga persiapan-persiapannya, dan tindak lanjutnya. Hal ini mencakup kunjungan ke seluruh tempat penahan sebagaimana juga kunjungan yang lebih berfokus pada tahanan-tahanan tertentu atau berkaitan dengan problem-problem, tema atau kejadian khusus. Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Istilah ini secara khusus merujuk pada mekanisme yang dipilih oleh negara-negara pihak sebagai “mekanisme pencegahan nasional” berdasarkan OPCAT Monitoring Tempat-Tempat Penahanan Monitoring tempat-tempat penahanan menggambarkan proses, keseluruhan waktu dari pemeriksaan regular, melalui kunjungan lapangan terhadap seluruh aspek dari tempat penahanan yang mencakup penyebaran hasil secara lisan maupun tertulis. Tahanan Kata “tahanan” dipergunakan secara berlainan di negara-negara yang berbeda dan bahkan dalam berbagai dokumen internasional yang berbeda. Istilah tersebut kadang-kadang berhubungan hanya dengan orang-orang pada tahap prapengadilan, atau yang berada dalam tahanan administratif, dan bukan bagi narapidana yang telah dijatuhi hukuman. Tempat-Tempat Penahanan Mencakup tiap tempat di mana orang dirampas kebebasananya; penjara, kantor polisi, pusat-pusat bagi orang asing atau pencari suaka, pusat-pusat pembinaan remaja, panti-panti sosial, lembaga perawatan mental, penjara atau sel untuk anggota militer, dan tempat lainnya di mana orang dapat dirampas kebebasannya. 82

Select target paragraph3