GLOSARIUM
Aturan-Aturan Bangkok (Bangkok Rules)
Aturan-aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan Tahanan Perempuan
dan Langkah-Langkah Selain Pemenjaraan Bagi Pelanggar Perempuan.
Kunjungan
Istilah kunjungan dipahami dalam arti yang luas untuk mencakup tidak hanya
kunjungan aktual ke tempat penahanan, tetapi juga persiapan-persiapannya, dan
tindak lanjutnya. Hal ini mencakup kunjungan ke seluruh tempat penahan
sebagaimana juga kunjungan yang lebih berfokus pada tahanan-tahanan tertentu
atau berkaitan dengan problem-problem, tema atau kejadian khusus.
Mekanisme Pencegahan Penyiksaan
Istilah ini secara khusus merujuk pada mekanisme yang dipilih oleh negara-negara
pihak sebagai “mekanisme pencegahan nasional” berdasarkan OPCAT
Monitoring Tempat-Tempat Penahanan
Monitoring tempat-tempat penahanan menggambarkan proses, keseluruhan waktu
dari pemeriksaan regular, melalui kunjungan lapangan terhadap seluruh aspek dari
tempat penahanan yang mencakup penyebaran hasil secara lisan maupun tertulis.
Tahanan
Kata “tahanan” dipergunakan secara berlainan di negara-negara yang berbeda dan
bahkan dalam berbagai dokumen internasional yang berbeda. Istilah tersebut
kadang-kadang berhubungan hanya dengan orang-orang pada tahap
prapengadilan, atau yang berada dalam tahanan administratif, dan bukan bagi
narapidana yang telah dijatuhi hukuman.
Tempat-Tempat Penahanan
Mencakup tiap tempat di mana orang dirampas kebebasananya; penjara, kantor
polisi, pusat-pusat bagi orang asing atau pencari suaka, pusat-pusat pembinaan
remaja, panti-panti sosial, lembaga perawatan mental, penjara atau sel untuk
anggota militer, dan tempat lainnya di mana orang dapat dirampas kebebasannya.
82