misalnya yang menjadi subjek hukum pidana internasional, maka para
pelakunya baik aktor negara maupun nonnegara harus bertanggung jawab dan
dapat dihukum atas kejahatan-kejahatan tersebut. Pasal 7 Statuta Roma yang
mengatur kejahatan kemanusiaan dalam bentuk penyiksaan, tidak
mensyaratkan adanya tujuan tertentu (purposive requirement) dan tidak
mensyaratkan bahwa pelaku bertindak harus dalam kapasitas resmi
sebagaimana CAT. Sementara Pasal 8 Statuta Roma terkait penyiksaan dalam
Kejahatan Perang juga tidak memberikan syarat bahwa pelaku harus aparat
negara/pemerintah atau orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.
Pasal 21 Statuta Roma menegaskan bahwa “kapasitas resmi” tidak relevan
terkait dengan pertanggungjawaban dari pidana pelaku, yakni pelaku bisa
mencakupi setiap orang tanpa adanya pembedaan apakah bertindak dalam
kapasitas resmi atau tidak.
243. Dalam hal negara mendelegasikan urusan keamanan dan ketertiban kepada
pihak swasta, misalnya perusahaan keamanan, militer privat, atau pihak-pihak
swasta yang mengelola tempat-tempat penahanan, Negara dapat dianggap
bertanggung jawab atas terjadinya penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya karena mereka bertindak atas nama negara atau bertindak
berdasarkan delegasi negara.
244. Secara umum negara bertanggung jawab pada kesalahan yang dilakukan oleh
organ-organ negara atau pihak lain yang bertindak karena adanya arahan
(direction), dorongan (instigation) atau kontrol dari organ-organ negara.
Dengan demikian, aktor privat/perorangan yang bukan bagian dari organ
negara, tetapi bertindak di bawah instruksi organ negara atau adanya organ
negara yang memberikan “delegasi”, atau aktor nonnegara menjadi bagian
dari penyiksaan meskipun mereka tetap berada di luar organ negara. Negara
tidak dapat menghindarkan diri dari pertanggungjawaban hukum atas
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan oleh
pihak keamanan atau militer privat atau kontraktor keamanan privat yang
bertindak atas nama negara.162
245. Para individu aktor nonnegara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika
terlibat dalam ‘ikut serta’ (complicit) atas terjadinya penyiksaan. Aktor
nonnegara ini dapat terlibat, baik sebagai pelaku langsung (direct-perpetrator),
162
Human Rights Council, Report of the … para 47.
78