misalnya yang menjadi subjek hukum pidana internasional, maka para pelakunya baik aktor negara maupun nonnegara harus bertanggung jawab dan dapat dihukum atas kejahatan-kejahatan tersebut. Pasal 7 Statuta Roma yang mengatur kejahatan kemanusiaan dalam bentuk penyiksaan, tidak mensyaratkan adanya tujuan tertentu (purposive requirement) dan tidak mensyaratkan bahwa pelaku bertindak harus dalam kapasitas resmi sebagaimana CAT. Sementara Pasal 8 Statuta Roma terkait penyiksaan dalam Kejahatan Perang juga tidak memberikan syarat bahwa pelaku harus aparat negara/pemerintah atau orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi. Pasal 21 Statuta Roma menegaskan bahwa “kapasitas resmi” tidak relevan terkait dengan pertanggungjawaban dari pidana pelaku, yakni pelaku bisa mencakupi setiap orang tanpa adanya pembedaan apakah bertindak dalam kapasitas resmi atau tidak. 243. Dalam hal negara mendelegasikan urusan keamanan dan ketertiban kepada pihak swasta, misalnya perusahaan keamanan, militer privat, atau pihak-pihak swasta yang mengelola tempat-tempat penahanan, Negara dapat dianggap bertanggung jawab atas terjadinya penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya karena mereka bertindak atas nama negara atau bertindak berdasarkan delegasi negara. 244. Secara umum negara bertanggung jawab pada kesalahan yang dilakukan oleh organ-organ negara atau pihak lain yang bertindak karena adanya arahan (direction), dorongan (instigation) atau kontrol dari organ-organ negara. Dengan demikian, aktor privat/perorangan yang bukan bagian dari organ negara, tetapi bertindak di bawah instruksi organ negara atau adanya organ negara yang memberikan “delegasi”, atau aktor nonnegara menjadi bagian dari penyiksaan meskipun mereka tetap berada di luar organ negara. Negara tidak dapat menghindarkan diri dari pertanggungjawaban hukum atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan oleh pihak keamanan atau militer privat atau kontraktor keamanan privat yang bertindak atas nama negara.162 245. Para individu aktor nonnegara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terlibat dalam ‘ikut serta’ (complicit) atas terjadinya penyiksaan. Aktor nonnegara ini dapat terlibat, baik sebagai pelaku langsung (direct-perpetrator), 162 Human Rights Council, Report of the … para 47. 78

Select target paragraph3