aktor nonnegara yang bertindak sebagai pihak dalam konflik bersenjata di
mana hukum humaniter internasional berlaku, dan (2) aktor nonnegara yang
tindakannya mensyaratkan/memerlukan kebijakan organisasional tertentu,
misalnya penyiksaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematis pada populasi sipil mana pun sehingga penyiksaan tersebut
kemudian menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan
hukum pidana internasional.158
240. Kelompok bersenjata (armed group) seringkali melakukan berbagai tindak
penyiksaan dalam situasi konflik. Kelompok bersenjata tersebut memikul
tanggung jawab hak asasi karena biasanya mempunyai tujuan, struktur
komando yang jelas dan menguasai atau mengendalikan suatu wilayah atau
teritorial atau penduduk tertentu secara signifikan seperti layaknya negara.
Kelompok ini menggunakan penyiksaan sebagai metode selain untuk
mendapatkan informasi dari penduduk lokal juga menggunakan penyiksaan
sebagai senjata politik untuk menjaga dan memaksakan kontrol pada anggota
kelompoknya dan pendudukan di wilayah tersebut.159
241. Meskipun aktor nonnegara secara umum tidak terikat pada perjanjian HAM
internasional (human rights treaty), mereka terikat dengan berbagai perjanjian
internasional yang spesifik misalnya dalam hukum humaniter internasional
aktor negara maupun aktor nonnegara secara absolut dilarang untuk
melakukan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam
konflik bersenjata.160 Pada kasus Kunarac di ICTY, pengadilan menerima
bahwa penyiksaan dapat dilakukan oleh individu (privat) yang melanggar
hukum humaniter internasional terlepas dari kapasitas resminya. Putusan ini
menolak
syarat-syarat
terkait
dengan
status
pelaku,
dengan
mempertimbangkan bahwa penyiksaan didefinisikan semata-mata dari sifat
perbuatannya (solely by the nature of the act committed).161
242. Setiap orang, baik aktor negara atau aktor nonnegara juga dilarang untuk
melakukan penyiksaan. Dalam hal tindak penyiksaan menjadi kejahatan dasar
(underlying acts) dari kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusian,
Redress, Not only the state: Torture by non-state actors towards enhance protection, accountability and
effective remedies, Mei, 2006, hal 20; Pasal 7 dan Pasal 8 (2)a Statuta Roma 1998. Redress, op. cit., hlm 20.
159
Ibid., hlm. 22-23.
160
Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading
treatment or punishment, A/HRC/34/54, para 45.
161
Rachel Lord, “The Liability Of Non-State Actors For Torture In Violation Of International Humanitarian Law: An
Assessment Of The Jurisprudence Of The International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia,” Melbourne
Journal of Law, Vol 4.
158
77