penyelesaian peradilan; dan (c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang
tersebut akan melaksanakan penyelesaian untuk pemulihan tersebut.
231. Negara harus menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya
telah disiksa dalam wilayah kewenangan hukumnya mempunyai hak untuk
mengadu, dan agar kasusnya diperiksa dengan segera dan tidak memihak oleh
pihak-pihak berwenang.152 Langkah-langkah harus diambil untuk menjamin
bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan
buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya atau setiap kesaksian
yang mereka berikan.
232. Negara harus menjamin agar dalam sistem hukumnya korban penyiksaan
memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi
yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin.
Dalam hal korban meninggal dunia akibat penyiksaan, ahli warisnya berhak
mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Bahwa tidak ada ketentuan apapun
yang boleh mengurangi hak korban atau orang lain atas ganti kerugian yang
mungkin telah diatur dalam hukuman nasional apabila dikabulkan.153
233. Pengakuan yang diperoleh dengan cara penyiksaan dalam proses investigasi
merupakan pelanggaran atas larangan penyiksaan.154 Jika hal ini terjadi, maka
korban penyiksaan tersebut berhak mendapatkan remedi berupa
pengurangan hukuman dan ganti rugi bagi dirinya. Dalam hal korban
penyiksaan merupakan terpidana mati yang telah dieksekusi, maka ganti rugi
diberikan kepada anggota keluarga.
234. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur bahwa korban
tindak pidana penyiksaan berhak mendapatkan pemulihan yang efektif,
termasuk hak atas keadilan dan hak atas ganti kerugian atau restitusi dan hak
untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.155
IV. Kewajiban Negara Terhadap Aktor Non-Negara
235. Negara wajib melakukan upaya-upaya pencegahan atas penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku
nonnegara terhadap individu atau kelompok minoritas dan terpinggirkan yang
Pasal 13 CAT.
Pasal 14 CAT.
154
Pasal 422 KUHP, seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik
untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
155
Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2.
152
153
75