mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum, pekerja sosial, ataupun oleh orang tua. 227. Pada tahap pemeriksaan, negara wajib memastikan hal-hal berikut ini. a. pemeriksaan anak dilakukan oleh Penyidik yang telah bersertifikasi sebagai penyidik Anak, b. memeriksa anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan ramah Anak, c. menyediakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mendampingi anak dalam rangka melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), d. menyediakan Ruang penahanan Anak terpisah dengan orang dewasa, e. memenuhi hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, dan layanan psikologi atau konseling, f. memberikan anak hak untuk dikunjungi oleh orang tua. 228. Pada tahap persidangan, negara wajib memastikan hal-hal sebagai berikut ini. a. Bapas mendampingi anak pada saat proses persidangan di pengadilan, b. Anak dijemput menggunakan mobil kejaksaan, terpisah dengan tahanan dewasa, c. Anak tidak menggunakan seragam tahanan ataupun diborgol ketika dibawa ke pengadilan, d. Ruang tunggu anak di pengadilan terpisah dari tahanan dewasa, e. Pelaksanaan sidang disesuaikan dengan kondisi anak dan tidak memakan waktu atau jam istirahat anak, g. Anak mendapatkan pendampingan pada saat mengikuti proses persidangan h. Tidak terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar anak (pendidikan, kesehatan, makanan, dan konseling) selama mengikuti proses persidangan. 229. Di tempat-tempat tahanan (Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA), negara wajib memastikan hal-hal sebagai berikut ini. a. Negara wajib memenuhi hak dasar anak atas pendidikan, kesehatan (dokter dan obat-obatan), makanan, air bersih, dan layanan psikolog atau konseling. b. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana LPKA dan serupa tahanan yang ramah anak (terjaminnya kebersihan ruangan atau tempat 73

Select target paragraph3