218. Sejak 2006 berlaku OPCAT,142 sebuah perjanjian internasional yang disepakati
oleh negara-negara untuk kepentingan pencegahan terhadap penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya. Kerangka kerja OPCAT dalam
pencegahan penyiksaan meliputi:
a. membentuk sistem yang proaktif dan bukan sekadar reaktif ketika
pelanggaran telah terjadi,
b. bekerja berdasarkan semangat dialog dan kerja sama dengan pihakpihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah dalam sistem
penahanan,
c. bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menyelesaikan masalah dalam
sistem penahanan.
219. Monitoring secara independen dilakukan oleh Mekanisme Nasional
Pencegahan (National Prevention Mechanisms/NPM) dan Sub Komite PBB
bagi pencegahan penyiksaan (SPT). Negara Republik Indonesia belum
meratifikasi OPCAT ini meski sempat menjadikan OPCAT sebagai salah satu
instrumen hak asasi untuk diratifikasi dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia.143
e.
Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Perlindungan Saksi
dan Korban
220. Negara bertanggung jawab untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara
penyiksaan. Hak-hak saksi dan korban, di antaranya.144
a. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan
dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Optional Protocol to the Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment Convention Against Torture, UNGA No A/RES/57/199.
143
Di Indonesia 5 lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman bekerja sama untuk menginisiasi
terbentuknya Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan. Inisiasi awal ini sudah berlangsung dan
menerapkan prinsip serta kerangka kerja formil OPCAT. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kehadiran
Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan ini sebelum OPCAT diratifikasi oleh pemerintah RI.
144
Lihat berbagai peraturan perundangan-undangan Indonesia yang mengatur perlindungan saksi dan korban,
diantaranya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diperbarui dengan UU
No. 31 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan sebagainya.
142
70