perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.110
183. Penolakan aborsi yang dilakukan secara aman dan menempatkan perempuan
dan gadis pada sikap yang menghina dan menghakimi sehingga menjadi
sangat rentan, sangat dapat mengarah pada penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya. Negara memiliki kewajiban untuk mereformasi
undang-undang tentang aborsi yang restriktif yang melanggengkan
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dengan menolak akses
dan perawatan yang aman bagi perempuan.111
184. Sterilisasi secara paksa juga merupakan pelanggaran terhadap hak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.112 Sterilisasi
paksa adalah tindakan kekerasan dan bentuk kontrol sosial,113 serta melanggar
hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya. Persetujuan penuh, bebas dan diinformasikan dari pasien itu sendiri
sangatlah penting dan tidak pernah dapat dimaafkan atas dasar kebutuhan
medis atau keadaan darurat ketika sebuah persetujuan masih memungkinkan.
Mengingat kerentanan khusus perempuan penyandang disabilitas, aborsi
paksa dan sterilisasi perempuan hasil dari proses hukum yang keputusan
dibuat oleh wali yang sah, namun bertentangan dengan keinginan mereka,
dapat kategorikan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.114
d.
Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation)
185. Mutilasi alat kelamin perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM)
merupakan semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau
seluruh alat kelamin perempuan bagian luar atau cedera lain pada alat kelamin
perempuan karena alasan nonmedis.115 FGM menyebabkan penderitaan yang
UN Human Rights Committee (HRC), CCPR General Comment No. 28: Article 3 (The Equality of Rights
Between
Men
and
Women),
29
March
2000,
CCPR/C/21/Rev.1/Add.10,
available
at:
https://www.refworld.org/docid/45139c9b4.html
111
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.
UN Doc. A/HRC/31/57. para. 44.
112
Human Rights Committee (HRC) General Comment No. 28 (2000) on article 3 (The equality of rights between
men and women).
113
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
A/HRC/31/57,
5
January
2016,
https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G16/000/97/PDF/G1600097.pdf?OpenElement.
114
Promotion And Protection Of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights,
Including The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or
degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3 15 January 2008, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement.
115
Female genital mutilation, Key Facts, World Health Organization, https://www.who.int/news-room/factsheets/detail/female-genital-mutilation.
110
60