perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.110 183. Penolakan aborsi yang dilakukan secara aman dan menempatkan perempuan dan gadis pada sikap yang menghina dan menghakimi sehingga menjadi sangat rentan, sangat dapat mengarah pada penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Negara memiliki kewajiban untuk mereformasi undang-undang tentang aborsi yang restriktif yang melanggengkan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dengan menolak akses dan perawatan yang aman bagi perempuan.111 184. Sterilisasi secara paksa juga merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.112 Sterilisasi paksa adalah tindakan kekerasan dan bentuk kontrol sosial,113 serta melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Persetujuan penuh, bebas dan diinformasikan dari pasien itu sendiri sangatlah penting dan tidak pernah dapat dimaafkan atas dasar kebutuhan medis atau keadaan darurat ketika sebuah persetujuan masih memungkinkan. Mengingat kerentanan khusus perempuan penyandang disabilitas, aborsi paksa dan sterilisasi perempuan hasil dari proses hukum yang keputusan dibuat oleh wali yang sah, namun bertentangan dengan keinginan mereka, dapat kategorikan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.114 d. Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation) 185. Mutilasi alat kelamin perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) merupakan semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar atau cedera lain pada alat kelamin perempuan karena alasan nonmedis.115 FGM menyebabkan penderitaan yang UN Human Rights Committee (HRC), CCPR General Comment No. 28: Article 3 (The Equality of Rights Between Men and Women), 29 March 2000, CCPR/C/21/Rev.1/Add.10, available at: https://www.refworld.org/docid/45139c9b4.html 111 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. UN Doc. A/HRC/31/57. para. 44. 112 Human Rights Committee (HRC) General Comment No. 28 (2000) on article 3 (The equality of rights between men and women). 113 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/HRC/31/57, 5 January 2016, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G16/000/97/PDF/G1600097.pdf?OpenElement. 114 Promotion And Protection Of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights, Including The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3 15 January 2008, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement. 115 Female genital mutilation, Key Facts, World Health Organization, https://www.who.int/news-room/factsheets/detail/female-genital-mutilation. 110 60

Select target paragraph3