lainnya oleh setiap pelaku, terlepas dari status mereka atau keterlibatan agen
Negara.105 Dalam hukum HAM internasional, diakui secara luas bahwa
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di tangan pelaku privat
dapat memicu berbagai kewajiban positif negara, termasuk dalam konteks
KDRT.106 Jadi, keterlibatan agen negara signifikan dapat menentukan apakah
suatu penyiksaan secara hukum dapat diatribusikan kepada suatu Negara atau
memberikan gambaran tentang kewajiban positif negara di bawah hukum hak
asasi manusia.
181. Di luar kewajiban pencegahan langsung, penyelidikan dan ganti rugi atas
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, negara juga harus mengambil
langkah-langkah tepat untuk mengubah struktur dan nilai masyarakat yang
melanggengkan KDRT,107 dan untuk memperbaiki kondisi hukum, struktural,
dan sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan KDRT oleh aktor privat,108 serta
membangun dan memfasilitasi akses layanan dan dukungan untuk korban,
seperti hotline telepon dan platform online, perawatan kesehatan, pusat
konseling, bantuan hukum, tempat penampungan, dan bantuan keuangan.
c.
Kekerasan Terhadap Perempuan Hamil dan Penyangkalan Terhadap
Hak-Hak Reproduktif
182. Penyiksaaan dan perbuatan sewenang-wenang lainnya juga mencakup aborsi
secara paksa maupun penyangkalan terhadap penyediaan akses aborsi yang
aman bagi perempuan yang telah hamil akibat perkosaan.109 Undang-undang
aborsi yang sangat ketat melarang aborsi bahkan dalam kasus inses,
pemerkosaan, gangguan janin, untuk melindungi kehidupan, atau kesehatan
Rome Statute of the International Criminal Court, Pasal 7 (2) (e) dan 8 (2) (a) (ii)/(iii) dan (c) (i)/(ii).
See, for example, the factsheet on domestic violence produced by the European Court of Human Rights,
available from www.echr.coe.int/Documents/FS_Domestic_violence_ENG.pdf.
107
Integration Of The Human Rights Of Women And The Gender Perspective: Violence Against Women The Due
Diligence Standard As A Tool For The Elimination Of Violence Against Women Report Of The Special Rapporteur
On Violence Against Women, Its Causes And Consequences, Yakin Ertürk, E/CN.4/2006/61 20 January 2006,
15-16, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G06/103/50/PDF/G0610350.pdf?OpenElement.
108
Seventieth anniversary of the Universal Declaration of Human Rights: reaffirming and strengthening the
prohibition of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Note by the SecretaryGeneral,
A/73/207,
paragraf
77
(i),
https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N18/232/16/PDF/N1823216.pdf?OpenElement.
109
CCPR General Comment No. 28: Article 3 (The Equality of Rights Between Men and Women), Lihat juga United
Nations document HRI/GEN/1/Rev.9 (Vol.I) 2008, Compilation of General Comments and General
Recommendations Adopted by Human Rights Treaty Bodies.
105
106
59