sering melakukan tindakan kekerasan seksual selama konflik bersenjata, baik internasional maupun noninternasional.98 Keadaan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional99 dan secara tegas merupakan penyiksaan menurut yurisprudensi hukum pidana internasional. Di bawah hukum humaniter internasional, penyiksaan merupakan pelanggaran hukum dan kebiasaan perang dan dapat dilakukan, baik oleh negara maupun kelompok bersenjata nonnegara. Sementara, di bawah hukum HAM internasional larangan terhadap perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya ditemukan berada di bawah larangan penyiksaan dan bentukbentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya. 176. Cakupan kekerasan seksual yang dapat dituntut sebagai perkosaan, misalnya, dengan menyertakan seks oral dan penetrasi vagina atau anal melalui penggunaan benda atau bagian tubuh penyerang. Patut dicatat bahwa bentukbentuk kekerasan seksual lainnya, baik yang didefinisikan sebagai perkosaan maupun tidak, dapat merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan. Negara bertanggung jawab atas tindakan aktor privat ketika negara gagal melakukan uji tuntas untuk mencegah atau menghentikan kekerasan, memberikan sanksi kepada mereka, dan memberikan reparasi kepada korban. b. Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga 177. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua tindakan kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi yang terjadi di dalam keluarga, unit rumah tangga, antara mantan, atau pasangan saat ini, baik pelaku sedang maupun telah berbagi tempat tinggal yang sama dengan korban.100 KDRT tidak dapat dianggap sebagai masalah pribadi, tetapi merupakan masalah utama hak asasi manusia yang secara inheren menjadi perhatian publik yang perlu dikaji dari perspektif larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 178. Dalam hal kesengajaan, tujuan, keparahan rasa sakit, dan penderitaan yang ditimbulkan, KDRT sering kali tidak kurang dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Bergantung pada keadaannya, rasa sakit, Conflict-related sexual violence Report of the Secretary-General, S/2015/203, 2015, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N15/081/36/PDF/N1508136.pdf?OpenElement. 99 ICRC, Prevention and Criminal Repression ofRrape and Other Forms of Sexual Violence During Armed Conflicts, 11 March 2015, https://www.icrc.org/en/document/prevention-and-criminal-repression-rape-andother-forms-sexual-violence- during-armed. 100 The Council of Europe Convention on Preventing and Combating Violence against Women and Domestic Violence (the Istanbul Convention) Pasal 3, https://rm.coe.int/168008482e. 98 57

Select target paragraph3