diskriminasi terhadap perempuan,92 dan dalam keadaan tertentu dapat berupa
penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang.
173. Unsur maksud dan tujuan penyiksaan selalu akan terpenuhi jika suatu
tindakan tertuju pada gender tertentu atau dilakukan terhadap orang
berdasarkan jenis kelamin, identitas gender, orientasi seksual, atau
ketidakpatuhan terhadap norma sosial seputar gender dan seksualitas.93 Hal
ini termasuk dalam kasus pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, atau
praktik-praktik berbahaya lainnya.94 Negara memiliki tanggung jawab
terhadap penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya yang
dilakukan oleh aktor negara ataupun aktor nonnegara dan memberikan
perhatian khusus kepada penerapan prinsip ini sehubungan dengan kekerasan
berbasis gender.95
a.
Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya
174. Saat ini terdapat pengakuan internasional bahwa perkosaan merupakan
bagian dari penyiksaan bila dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan
persetujuan dari pejabat publik.96 Hal ini merupakan persoalan yang sangat
serius mengingat akses dan kemudahan pelaku untuk dapat mengeksploitasi
kerentanan dan melemahkan perlawanan korban. Selain itu, pemerkosaan
meninggalkan bekas luka psikologis yang mendalam pada korban dan proses
pemulihannya membutuhkan waktu yang lebih dalam daripada bentuk
kekerasan fisik dan mental lainnya.97
175. Bentuk kekerasan seksual lainnya secara umum juga dapat menjadi
penyiksaan. Pada kenyataannya, aktor negara maupun nonnegara sama-sama
Committee on the Elimination of Discrimination against Women General recommendation No. 35 on genderbased violence against women, updating general recommendation No. 19, CEDAW/C/GC/35, para. 21,
https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20Documents/1_Global/CEDAW_C_GC_35_8267_E.p
df.
93
Promotion And Protection of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights, Including
The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading
treatment
or
punishment,
Manfred
Nowak,
A/HRC/7/3,
2008,
https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement.
94
General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general
recommendation
No.
19,
CEDAW/C/GC/35,
14
July
2017,
para.16;
https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20
Documents/1_Global/CEDAW_C_GC_35_8267_E.pdf, Lihat juga General recommendation No. 30 on women in
conflict prevention, conflict and post-conflict situations, CEDAW/C/GC/30, 18 October 2013, para.34,
https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/HRBodies/CEDAW/GComments/CEDAW.C.CG.30.pdf
95
UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties,
24 January 2008, CAT/C/GC/2.
96
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
Manfred Nowak, A/HRC/7/3, 2008.
97
European Court of Human Rights, Aydin v. Turkey (57/1996/676/866), 25 September 1997.
92
56