menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan
hukum. 88
170. Pengertian penghilangan paksa berdasarkan Konvensi Internasional untuk
Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa adalah sebagai bentuk
penangkapan, penahanan, penculikan, atau bentuk-bentuk perampasan
kemerdekaan lainnya yang dilakukan oleh aparat-aparat negara atau oleh
orang-orang ataupun kelompok yang bertindak dengan kewenangan,
dukungan, atau persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penolakan untuk
mengakui adanya perampasan kemerdekaan, penyembunyian nasib, atau
keberadaan orang yang hilang sehingga menempatkan orang yang hilang
tersebut di luar perlindungan hukum.89
171. Kasus-kasus
penghilangan
paksa
yang
melibatkan
penahanan
berkepanjangan, yang banyak terjadi pada perkara penghilangan paksa,
merupakan perbuatan tidak manusiawi dan kejam yang mengarah pada
penyiksaan. Dalam kasus Polay Compos vs. Peru, isolasi selama 1 tahun yang
dialami Polay tanpa dapat berkorespondensi dianggap oleh Komite HAM
sebagai perlakuan tidak manusiawi.90 Kasus di Indonesia, sejak tahun 1998
setidaknya masih terdapat 13 orang yang diculik dan keberadaannya hingga
kini belum diketahui, termasuk penyair Wiji Thukul, dan terdapat setidaknya
10 orang yang diculik dan kemudian dilepaskan.
Penyiksaan Berkaitan dengan Gender
172. Secara konseptual, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
dapat terjadi, baik di dalam tahanan maupun di luar tahanan, serta di ruang
publik dan atau privat. Integrasi penuh perspektif gender ke dalam setiap
analisis penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sangat penting
untuk memastikan bahwa pelanggaran yang berakar pada norma-norma sosial
yang diskriminatif seputar gender dan seksualitas sepenuhnya diakui,
ditangani, dan diperbaiki.91 Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk
Dalam Statuta Roma, Penghilangan Paksa menjadi bagian dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan jika
dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok
penduduk sipil. Bandingkan dengan Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang UU Pengadilan HAM.
89
Pasal 2 Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Lihat juga KontraS,
https://kontras.org/wp-content/uploads/2020/10/Orang-Hilang-1.pdf hlm. 59.
90
Polay Campos va. Peru Communication No 577/1994* 6 November 1997 CCPR/C/61/D/577/1994.
91
Question of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/55/290, 2000,
https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N00/605/08/PDF/N0060508.pdf?OpenElement.
88
55