155. Yang dimaksud dengan kelompok sosial tertentu mencakup pula perempuan yang mana komunitas atau keluarganya menganut nilai-nilai yang tidak meletakkan perempuan setara dengan laki-laki sedemikian sehingga terdapat alasan kuat bahwa yang bersangkutan dipersekusi. Pengertian persekusi di sini mencakup pula dirampasnya hak hidup atau hak untuk bebas dari penyiksaan. Ancaman itu dapat berasal, baik dari negara maupun aktor nonnegara. 156. Terhadap pengungsi, CAT juga melindungi mereka. Secara khusus Konvensi Status Pengungsi 1951 melarang pengusiran, pengembalian, atau ekstradisi siapa saja ke sebuah negara karena ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa di sana orang yang bersangkutan akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan.80 Dengan Konvensi Menentang Penyiksaan, prinsip nonrefoulement tidak hanya berlaku bagi pengungsi tertentu sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1951, tetapi juga kepada siapa saja karena adanya ancaman penyiksaan. Mereka yang lari dari negaranya karena alasan takut disiksa berhak mendapat perlindungan internasional, berupa pemberian suaka sehingga mereka tidak harus balik kepada para pelaku penyiksaan. 157. Setiap pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan ekstradisi seseorang ke negara lain wajib melakukan penilaian secara hati-hati atas kemungkinan orang yang bersangkutan terkena penyiksaan atau hukuman mati. Negara wajib menahan diri dari tindakan mengusir atau mengekstradisi seseorang jika tindakan itu justru memudahkan terjadinya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.81 Terhadap pengungsi dan pencari suaka yang datang, Negara penerima harus memperlakukan pengungsi dengan bermartabat dan menerapkan prinsip non-refoulement. 158. Indonesia belum meratifikasi Konvensi tentang Pengungsi, namun meratifikasi CAT, sehingga terikat pada dan mengakui prinsip non-refoulement. Konsekuensinya, Pemerintah Indonesia tidak dapat begitu saja melakukan pengusiran, pemulangan atau ekstradisi, atau cara apapun seorang pengungsi ke negara sebagai tempat ia memiliki alasan yang kuat terancam disiksa, perlakukan buruk, atau perlakukan sewenang-wenang lainnya. Jika negara Pasal 3 CAT. Charles Chitat Ng v. Canada menganggap karena eksekusi dengan gas asphyxiation merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi, maka Kanada seharusnya sudah dapat memprediksi bahwa jika terhukum diekstradisi ke California, AS, yang menerapkan hukuman mati dengan metode tersebut, maka terhukum akan dihukum mati dengan cara tersebut. 80 81 51

Select target paragraph3