dapat membantu mengurangi risiko menjadi sasaran penyiksaan. Perlu
dibatasi hingga 30 hari lamanya seorang anak ditahan tanpa tuntutan resmi
yang diajukan dan perlu dipastikan bahwa keputusan akhir atas dakwaan
tersebut dibuat dalam waktu enam bulan sejak tanggal awal penahanan, jika
tidak anak tersebut harus dibebaskan.66
137. Kehadiran advokat atau penasihat hukum adalah wajib bagi anak-anak yang
ditahan yang diwawancarai sebagai tersangka.67 Anak-anak tidak dapat
melepaskan hak mereka untuk mendapatkan penasihat hukum. Dalam kasus
anak-anak, proses wawancara harus tunduk pada prosedur khusus dan
dilakukan oleh pewawancara yang terlatih khusus. Kehadiran penasihat
hukum selama penahanan, khususnya selama interogasi, memainkan peran
pencegahan untuk potensi penyalahgunaan oleh petugas penegak hukum,
mencegah terjadinya penyiksaan. Larangan untuk mempertimbangkan
pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan selama proses peradilan juga
merupakan perlindungan mendasar terhadap penggunaan penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap anak-anak untuk
mendapatkan pengakuan.
138. Tindakan disipliner berupa penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam,
tidak manusiawi atau merendahkan martabat, harus dilarang keras, termasuk
hukuman fisik, penempatan di sel gelap, kurungan tertutup dan terisolasi, atau
hukuman lain yang dapat membahayakan kesehatan, baik fisik, mental,
maupun kesejahteraan anak.68 Karena seorang anak memiliki kerentanan yang
meningkat terhadap situasi ketika kontak dengan dunia luar terputus,
kurungan isolasi dalam jangka waktu berapa pun memiliki efek berbahaya
pada kesehatan fisik dan mentalnya dan dapat menjadi perlakuan yang kejam,
tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, atau bahkan penyiksaan.69
Kurangnya ruang dan kondisi tidur yang memadai, termasuk ventilasi, nutrisi
yang tepat dalam kualitas dan kuantitas, kebersihan, akses ke fasilitas sanitasi
termasuk pada malam hari, serta akses ke perawatan kesehatan, cahaya
alami, waktu di luar sel, atau informasi layanan dapat menjadi bentuk
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan.
139. Karena kerentanan khusus mereka, anak-anak penyandang disabilitas dalam
tahanan lebih rentan untuk menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan
Ibid.
Konvensi Hak Anak Pasal 37(d) and 40(2)(b)(ii); Lihat juga General Comment No. 10 (2007), Children’s rights
in juvenile justice, Committee on the Rights of the Child, CRC/C/GC/10, 25 April 2007, paras. 49–50.
68
United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty 1990, Havana Rules, para. 67.
69
Ibid, para. 44.
66
67
46