definisi hukum penyiksaan. Konvensi Hak Anak menetapkan bahwa
perampasan kebebasan anak harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir
dan untuk jangka waktu tersingkat dan anak-anak memiliki hak untuk
menantang legalitas perampasan kebebasan sebelum pengadilan atau
otoritas lain yang kompeten, independen dan tidak memihak.62 Selain itu,
anak-anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara
manusiawi dan menghormati martabat yang melekat pada diri mereka, dan
dengan cara yang memperhatikan kebutuhan mereka sebagai anak-anak.63
Negara dapat melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum.
134. Penjatuhan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan atau
hukuman yang terlalu lama memiliki dampak yang tidak proporsional pada
anak-anak dan menyebabkan kerugian fisik dan psikologis yang mengarah
pada hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.64
135. Setiap penahanan anak tanpa dasar hukum, penundaan dalam penyerahan
anak yang ditahan kepada pejabat pengadilan yang berwenang, penundaan
pembebasan anak atau penahanan tanpa pengadilan merupakan tindakan
yang merugikan kesejahteraan fisik dan psikologis seorang anak, dan
menghadapkan anak-anak pada risiko tinggi penyiksaan atau perlakuan
sewenang-wenang lainnya. Dalam hal ini, harus selalu ada catatan sistematis
dalam buku catatan anak-anak yang masuk ke fasilitas prapenahanan atau
penahanan.
136. Langkah-langkah untuk memastikan pengurangan penahanan dan penahanan
pra-ajudikasi ke durasi minimum yang diperlukan sangat mendesak karena
saat itulah situasi yang memosisikan anak-anak paling berisiko menjadi
sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, termasuk
selama interogasi, untuk mendapatkan pengakuan atau sebagai tindakan
disipliner. Persyaratan hukum yang memastikan bahwa anak dibawa ke
pengadilan sebelum berakhirnya 24 jam,65 harus diterapkan secara ketat,
sehingga legalitas penahanan dapat dikonfirmasi dan opsi untuk pembebasan
atau pengalihan dapat dipertimbangkan. Pemberitahuan kepada keluarga dan
akses ke pengacara dan profesional kesehatan pada tahap awal penahanan
Konvensi Hak Anak Pasal 37 b dan d.
Konvensi Hak Anak Pasal 37 c.
64
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
Juan E. Méndez, A/HRC/28/68, 5 March 2015, para. 74.
65
General Comment No.24 (2019) on Children’s Rights in the Child Justice System, Committee on the Rights of
the Child, United Nations Convention on the Rights of the Child, CRC/C/GC/24, 18 September 2019, para. 90.
62
63
45