121. Di samping hukuman alternatif, solusi lain adalah dekriminalisasi, yakni sejumlah pasal dihilangkan sifat pidananya. Hal ini bisa dilakukan dengan sama sekali meniadakan pasal pidana atau dengan memperkuat aspek keperdataan sehingga orang yang merasa dirugikan tetap dapat menggugat dalam konteks perdata. Misalnya, terkait perbuatan ‘pencemaran nama baik,’ maka orang yang merasa dicemarkan nama baiknya dapat menggugat atas kerugian yang ditimbulkan, bukan melalui pidana yang berkonsekuensi adanya hukuman penjara. 122. Dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di berbagai tempat tahanan yang terjadi karena overcrowding ini, Negara harus memastikan adanya pemantauan secara rutin dan mendadak atas tempat-tempat penahanan yang dilakukan oleh lembaga independen. Mekanisme pencegahan penyiksaan tersebut mengikuti prinsip-prinsip internasional sebagaimana diatur dalam Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT). Penggunaan Kekuatan Secara Eksesif 123. Penggunaan kekuatan secara eksesif dalam tugas-tugas kepolisian dan dalam mengatasi kerusuhan atau demonstrasi merupakan pelanggaran atas larangan penghukuman atau perbuatan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 124. Kepolisian berwenang menggunakan kekuatan fisik dan senjata untuk maksud-maksud yang sah secara hukum (lawful purposes). Wewenang ini hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan prinsip legalitas, benar-benar dibutuhkan (prinsip necessity), tidak boleh eksesif (prinsip proporsionalitas). Di samping ketiga prinsip ini, penggunaan kekuatan harus mendasarkan pada prinsip pencegahan (precaution) yakni aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan berbagai upaya terjadinya penggunaan kekuatan secara berlebihan. 125. Prinsip proporsionalitas harus menjadi pertimbangan pertama untuk menentukan penggunaan kekuatan tersebut berlebihan atau tidak. Maksud dari prinsip proporsionalitas adalah bahwa penggunaan kekuatan yang digunakan oleh seorang polisi terhadap tersangka tidak boleh melebihi kekuatan yang dibutuhkan.52 Beberapa contoh tindakan yang tidak proporsional dan kejam misalnya memaksa pelaku geng motor untuk 52 Lihat Paragraf 56. 41

Select target paragraph3