seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap para tahanan perempuan. Kondisi
demikian yang disertai berbagai pelanggaran HAM lain yang terjadi di
dalamnya merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, merendahkan
martabat manusia, dan berpotensi terjadinya penyiksaan.
118. Seperti disebutkan di Paragraf 10, per tanggal 27 Juni 2022 secara
keseluruhan Lapas/Rutan yang berada di bawah kendali Ditjen Pemasyarakat
kelebihan penghuni hingga 107%, dan di sejumlah lapas/rutan kepadatan
penghuni itu bisa mencapai 250% hingga 600%. Sebagai contoh, Lapas Kelas
IIB Bireun (657%), Lapas Kelas IIA Banjarmasin (575%), Lapas Perempuan
Kelas II Mataram (545%), Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (103%), Rutan
Kelas I Cipinang (405%), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (244%) dan
Lapas Kelas I Cipingan (345%). Overcrowding juga terjadi di sejumlah ruang
tahanan Kepolisian dimana tingkat kepadatan hunian tingkat kepadatan
hunian yang berlebihan bisa mencapai 14%—112%. Beberapa Polda yang
ruang tahanannya melebihi kapasitas yang tersedia, antara lain wilayah Polda
Sumatra Utara, Bengkulu, Sumatra Selatan, Metro Jaya, Jawa Timur, Bali,
Kalimantan Selatan, Banten, dan Gorontalo.51 Salah satu sebab persoalan ini,
yakni penahanan berkepanjangan menunggu pelimpahan berkas. Jika dihitung
kontribusinya pada persoalan overcrowding, mencapai 85% dari kasus.
119. Problem overcrowding juga merupakan akibat dari sistem penghukuman
pidana yang berlaku, yaitu kecenderungan untuk menyelesaikan berbagai
pelanggaran hukum / hak asasi manusia dengan penghukuman pidana
penjara. Sebagai akibatnya banyak tindak pidana, termasuk tindak pidana
tanpa korban yang berujung pada pemenjaraan.
120. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan
overcrowding pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Persoalan overcrowding diatasi dengan mengendalikan penghukuman pidana
penjara secara sistemik dengan penggunaan penghukuman alternatif dari
hukuman penjara, serta penerapan asimilasi dan rehabilitasi terhadap
narapidana. Dalam konteks pengadilan, hakim dapat menjatuhkan hukuman
percobaan, atau hukuman kerja sosial/pengawasan kepada narapidana/warga
binaan.
51
KuPP, 2022.
40