Fenomena Deret Tunggu 111. Hingga Oktober 2021, jumlah terpidana mati di Indonesia sebanyak 401 orang dengan komposisi, yaitu perempuan 11 orang dan laki-laki 390 orang.47 Sebagai negara yang mendasarkan pada ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ dan mengakui ‘hak hidup’ dan ‘hak untuk bebas dari penyiksaan’ dalam konstitusi dan berbagai peraturan turunannya, maka praktik hukuman mati merupakan sesuatu yang harus dihentikan secara de facto ataupun de jure. Dari jumlah tersebut terdapat narapidana yang telah menjadi tahanan / menghuni lapas sejak tahun 2001. Dengan kata lain, selama 20 tahun yang bersangkutan menjadi terpidana mati. Selama ‘menunggu eksekusi’ terpidana mati tersebut berada dalam posisi yang sangat rentan, yang kemudian menciptakan fenomena deret tunggu (death row phenomenon). Fenomena demikian terjadi di banyak negara. 112. Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan menjelaskan bahwa fenomena deret tunggu eksekusi mati merupakan kombinasi dari berbagai keadaan yang menghasilkan kemunduran fisik dan trauma mental pada narapidana yang divonis hukuman mati. Adapun yang dimaksud dengan berbagai keadaan itu adalah lamanya waktu yang dijalankan dalam deret tunggu eksekusi mati dan kondisi tahanan yang sangat buruk yang mengakibatkan kecemasan yang tinggi. Misalnya, pengurungan berkepanjangan di ruang isolasi; dengan pencahayaan dan ventilasi yang sangat kurang, ketersediaan makanan, kesempatan berolahraga yang minim, pembatasan dikunjungi, dan berkorespondensi dengan pihak luar; disertai dengan kesadaran akan mati dan tidak jelas kapan eksekusi berlangsung sehingga menciptakan risiko kerusakan mental dan fisik yang tidak dapat diperbaiki.48 113. Kondisi penjara yang sangat buruk yang dialami oleh narapidana mati yang berada dalam deret tunggu dapat dikategorikan sebagai perbuatan/penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.49 Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Soering vs. United Kingdom pada 1993, memutuskan bahwa Pemerintah Inggris melanggar larangan penyiksaan Konvensi HAM Eropa karena yang bersangkutan akan menghadapi fenomena death row di negara tempat ia diekstradisi. Ditjen Pemasyarakatan, 18 Oktober 2022. Manfred Nowak, UN Covenant on Civil and Political Rights – CCPR Commentary, hlm. 148, butir 48. 49 Lihat pula Schabas, HR Committee, Special Rapporteur. Lihat E/CN.4/2006/6/Add.4. 47 48 38

Select target paragraph3