107. Tafsir berbagai pengadilan dan lembaga hak asasi manusia berpendapat
bahwa eksekusi hukuman dengan dilempari batu hingga mati dan dengan gas
asphyxiation42 adalah metode hukuman mati yang tergolong penghukuman
yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Melempari batu
hingga mati memiliki intensi untuk memperpanjang rasa sakit dan penderitaan
sehingga melanggar larangan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan.
108. Hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada mereka yang berusia di bawah
18 tahun saat kejahatan itu dilakukan.43 Standar HAM internasional melarang
melaksanakan hukuman mati terhadap penyandang disabilitas mental,
perempuan hamil, ibu muda (new mothers), dan orang yang mengalami
gangguan jiwa.44
109. Hukum internasional juga menyatakan hukuman mati terhadap mereka yang
dihukum setelah melalui proses peradilan yang tidak adil merupakan
pelanggaran atas larangan memperlakukan atau menghukum secara kejam,
tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Dalam hal ini apapun
metodenya ataupun kondisi di seputar peristiwa bersangkutan (mens rea,
perilaku bersalah, dan situasi petugas) sejauh dikenakan pada kelompok ini,
merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.45
110. Tidak jarang orang yang telah dijatuhi hukuman mati harus menunggu lama
sebelum mereka tahu apakah hukumannya akan dilakukan atau tidak. Jika
penundaan ini merupakan konsekuensi dari prosedur banding atau
permohonan pengampunan, itu tidak bisa dihindari. Namun jika
ketidakpastian berlangsung beberapa tahun (hal yang tidak biasa), efek
psikologis mungkin dapat disamakan dengan penderitaan mental yang
parah.46 Dalam situasi tersebut, penghormatan terhadap martabat manusia
dan integritas, baik fisik maupun mental dipertanyakan.
Kasus Charles Chitat Ng. v. Canada. Dalam kasus ini Komite HAM (Human Rights Committee) 7 Januari 1994
berpandangan bahwa eksekusi dengan gas asphyxiation merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi.
43
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KIHSP dan Konvensi Hak-hak Anak.
44
KIHSP dan UN Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty serta
Putusan-Putusan Lembaga HAM.
45
CAT commentary p. 466. Alinea 71.
46
Interpretation of Torture in the Light of the Practice and Jurisprudence of International Bodies,
https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Torture/UNVFVT/Interpretation_torture_2011_EN.pdf
42
37