107. Tafsir berbagai pengadilan dan lembaga hak asasi manusia berpendapat bahwa eksekusi hukuman dengan dilempari batu hingga mati dan dengan gas asphyxiation42 adalah metode hukuman mati yang tergolong penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Melempari batu hingga mati memiliki intensi untuk memperpanjang rasa sakit dan penderitaan sehingga melanggar larangan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan. 108. Hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun saat kejahatan itu dilakukan.43 Standar HAM internasional melarang melaksanakan hukuman mati terhadap penyandang disabilitas mental, perempuan hamil, ibu muda (new mothers), dan orang yang mengalami gangguan jiwa.44 109. Hukum internasional juga menyatakan hukuman mati terhadap mereka yang dihukum setelah melalui proses peradilan yang tidak adil merupakan pelanggaran atas larangan memperlakukan atau menghukum secara kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Dalam hal ini apapun metodenya ataupun kondisi di seputar peristiwa bersangkutan (mens rea, perilaku bersalah, dan situasi petugas) sejauh dikenakan pada kelompok ini, merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.45 110. Tidak jarang orang yang telah dijatuhi hukuman mati harus menunggu lama sebelum mereka tahu apakah hukumannya akan dilakukan atau tidak. Jika penundaan ini merupakan konsekuensi dari prosedur banding atau permohonan pengampunan, itu tidak bisa dihindari. Namun jika ketidakpastian berlangsung beberapa tahun (hal yang tidak biasa), efek psikologis mungkin dapat disamakan dengan penderitaan mental yang parah.46 Dalam situasi tersebut, penghormatan terhadap martabat manusia dan integritas, baik fisik maupun mental dipertanyakan. Kasus Charles Chitat Ng. v. Canada. Dalam kasus ini Komite HAM (Human Rights Committee) 7 Januari 1994 berpandangan bahwa eksekusi dengan gas asphyxiation merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi. 43 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KIHSP dan Konvensi Hak-hak Anak. 44 KIHSP dan UN Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty serta Putusan-Putusan Lembaga HAM. 45 CAT commentary p. 466. Alinea 71. 46 Interpretation of Torture in the Light of the Practice and Jurisprudence of International Bodies, https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Torture/UNVFVT/Interpretation_torture_2011_EN.pdf 42 37

Select target paragraph3