F.
PERSOALAN HAM TERKAIT PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN
SEWENANG-WENANG LAINNYA
I.
PENYIKSAAN DALAM PEMENJARAAN
Hukuman Mati-Penyiksaan
104. Irisan hukuman mati dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan
perbuatan/hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
berkaitan pada dua aspek. Pertama, berkaitan dengan hukuman mati sebagai
bentuk dari penyiksaan. Kedua, berkaitan dengan fenomena deret tunggu
(death row phenomenon).
105. Selama hukuman mati masih ada, maka tidak pernah tercapai pemenuhan dan
pelindungan hak hidup ataupun hak untuk bebas dari penghukuman yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Kecenderungan dunia
internasional mengarah pada penghapusan hukuman mati.40 Jumlah negara di
seluruh dunia yang sepenuhnya menghapuskan hukuman mati hingga Mei
2022 telah mencapai 105 negara.
106. Sumber dari sikap masyarakat internasional untuk lebih memuliakan
kehidupan daripada hukuman mati adalah hak hidup. Hak hidup merupakan
hak asasi yang paling dasar dan paling utama yang dimiliki oleh setiap orang
dan dari sini semua hak asasi bersemi. Jika hak ini dilanggar (eksekusi terjadi),
maka tidak lagi dapat ditarik mundur/diperbaiki. Oleh karena itu, hak hidup
adalah salah satu hak yang tidak dapat diderogasi, bahkan dalam keadaan
darurat publik yang sangat fatal sekalipun.41 Indonesia meski bersikap abstain
dalam Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB perihal moratorium universal
hukuman mati dan eksekusi mati, sejak 2017 secara de facto tidak melakukan
eksekusi hukuman mati. Dalam Rancangan KUHP narapidana mati dapat
memperoleh masa percobaan selama 10 tahun, dimana nanti akan dievaluasi
apakah hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Arah tersebut sudah terlihat sejak dalam perumusan KIHSP. Protokol Opsional ke-2 dari KIHSP yang telah
diratifikasi oleh 89 negara juga bertujuan menghapus hukuman mati. Perjanjian tambahan yang dikeluarkan
pada 15/12/1989 ini mengikat negara-negara anggotanya untuk menghapus hukuman mati dalam yurisdiksi
negara yang bersangkutan# Pandangan dan arah yang sama juga terjadi di tingkat regional (Eropa dan benua
Amerika), sebagaimana pada Protokol ke-6 dan ke-13 dari Konvensi HAM Eropa (ECHR) dan Protokol dari
Konvensi HAM Amerika (ACHR).
41
Hak hidup yang sama telah dijamin dalam Pasal 28 a dan 28i UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 6 UU No.
12/2005 tentang Ratifikasi KIHSP. Secara internasional hak ini ditentukan dalam Pasal 3 DUHAM, dan Pasal 16
KIHSP.
40
36