atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya. Tempat-tempat penahanan, misalnya rumah tahanan dan penjara,
telah membentuk standar perlindungan hak-hak para tahanan dan narapidana
serta orang-orang yang terampas kebebasannya.
101. Institusi pertahanan negara juga telah membentuk regulasi terkait
penyelenggaran pertahanan yang terkait dengan perlindungan HAM, di
antaranya dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Peraturan ini mengatur
bahwa setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati
ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan (Pasal 4 ayat 1). Peraturan ini juga memberikan dasar
hukum-hukum humaniter dan hukum HAM yang menjadi rujukan, termasuk di
antaranya KIHSP dan CAT (Pasal 5 dan Pasal 6).
102. Namun demikian, berbagai laporan menunjukkan masih terjadinya berbagai
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di Indonesia. Berbagai
kasus penyiksaan yang terjadi mengindikasikan adanya masalah yang bersifat
sistemik, yang mencakupi kelemahan-kelemahan dalam sistem hukum dan
perundang-undangan Indonesia (legal gaps) di antaranya pengaturan dan
tentang prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan
pengaturan yang ketat tentang dapat diterimanya alat bukti khususnya terkait
kesaksian yang diperoleh dari tekanan, paksaan atau ancaman, penerapan
hukum yang tidak dilaksanakan secara konsisten serta masih adanya budaya
kekerasan dari penegak hukum, misalnya dalam upaya untuk mendapatkan
informasi atau pengakuan.
103. Dalam hal masih terdapat kelemahan pengaturan, penting untuk memastikan
penguatan hak-hak para Tahanan, Tersangka, Terdakwa, atau orang-orang
dalam penahanan sebagai jaminan perlindungan (safeguard) mencegah
terjadinya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam
proses peradilan, jaminan pelindungan ini, di antaranya adanya pendampingan
dari advokat (penasihat hukum), hak atas informasi, akses pada hakim, akses
adanya mekanisme pengaduan (complaint procedure) dan akses pada
pemeriksaan medis yang independen. Jaminan pelindungan dapat dibentuk
dan diterapkan di masing-masing institusi, misalnya, di tempat-tempat
penahanan di kepolisian, yang harus juga mempunyai safeguard untuk
mencegah terjadinya penyiksaan.
35