atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Tempat-tempat penahanan, misalnya rumah tahanan dan penjara, telah membentuk standar perlindungan hak-hak para tahanan dan narapidana serta orang-orang yang terampas kebebasannya. 101. Institusi pertahanan negara juga telah membentuk regulasi terkait penyelenggaran pertahanan yang terkait dengan perlindungan HAM, di antaranya dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Peraturan ini mengatur bahwa setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat 1). Peraturan ini juga memberikan dasar hukum-hukum humaniter dan hukum HAM yang menjadi rujukan, termasuk di antaranya KIHSP dan CAT (Pasal 5 dan Pasal 6). 102. Namun demikian, berbagai laporan menunjukkan masih terjadinya berbagai penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di Indonesia. Berbagai kasus penyiksaan yang terjadi mengindikasikan adanya masalah yang bersifat sistemik, yang mencakupi kelemahan-kelemahan dalam sistem hukum dan perundang-undangan Indonesia (legal gaps) di antaranya pengaturan dan tentang prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan pengaturan yang ketat tentang dapat diterimanya alat bukti khususnya terkait kesaksian yang diperoleh dari tekanan, paksaan atau ancaman, penerapan hukum yang tidak dilaksanakan secara konsisten serta masih adanya budaya kekerasan dari penegak hukum, misalnya dalam upaya untuk mendapatkan informasi atau pengakuan. 103. Dalam hal masih terdapat kelemahan pengaturan, penting untuk memastikan penguatan hak-hak para Tahanan, Tersangka, Terdakwa, atau orang-orang dalam penahanan sebagai jaminan perlindungan (safeguard) mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam proses peradilan, jaminan pelindungan ini, di antaranya adanya pendampingan dari advokat (penasihat hukum), hak atas informasi, akses pada hakim, akses adanya mekanisme pengaduan (complaint procedure) dan akses pada pemeriksaan medis yang independen. Jaminan pelindungan dapat dibentuk dan diterapkan di masing-masing institusi, misalnya, di tempat-tempat penahanan di kepolisian, yang harus juga mempunyai safeguard untuk mencegah terjadinya penyiksaan. 35

Select target paragraph3