20) Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1999 tentang Pengesahan Convention of the Rights of the Child (CRC): mengatur bahwa setiap negara pihak harus melakukan semua langkah yang diperlukan untuk memasukkan pemulihan fisik dan psikologis dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban, termasuk korban dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 39 Konvensi). 89. UUD NRI 1945, sebagaimana dalam hukum HAM internasional, mengatur bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Tidak ada kondisi dan situasi apapun, termasuk dalam situasi perang atau darurat, yang dapat menjadi justifikasi atau alasan pembenaran penyiksaan kepada para tahanan atau orang-orang yang berada di tempat-tempat penahanan. 90. Berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dengan merujuk undangundang tentang pengesahan perjanjian HAM internasional memberikan kewajiban bagi negara. Ratifikasi Indonesia terhadap CAT dan beberapa perjanjian HAM internasional lainnya menjadikan Indonesia juga menjadi negara pihak dalam berbagai perjanjian HAM internasional tersebut yang memperkuat tanggung jawab negara untuk mencegah dan melarang penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 91. Hukum pidana Indonesia mengatur tentang larangan berbagai perbuatan yang melibatkan kekerasan di antaranya penganiayaan yang menimbulkan luka ringan, luka berat dan menimbulkan kematian, serta penganiayaan dengan adanya perencanaan (Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP). KUHP melarang seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (Pasal 422 KUHP). Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang selama ini digunakan menuntut dan menghukum berbagai penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 92. Bahwa pengaturan tentang penyiksaan dalam hukum pidana yang berlaku saat ini perlu disempurnakan dengan perumusan sebagaimana definisi penyiksaan yang dirumuskan dalam Pasal 1 CAT untuk memberikan penguatan pada tingkat kejahatan (gravity of crime) penyiksaan dengan unsur-unsur tindak 32

Select target paragraph3