20) Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1999 tentang Pengesahan Convention of
the Rights of the Child (CRC): mengatur bahwa setiap negara pihak harus
melakukan semua langkah yang diperlukan untuk memasukkan pemulihan
fisik dan psikologis dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban, termasuk
korban dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 39
Konvensi).
89. UUD NRI 1945, sebagaimana dalam hukum HAM internasional, mengatur
bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Tidak ada kondisi dan situasi
apapun, termasuk dalam situasi perang atau darurat, yang dapat menjadi
justifikasi atau alasan pembenaran penyiksaan kepada para tahanan atau
orang-orang yang berada di tempat-tempat penahanan.
90. Berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dengan merujuk undangundang tentang pengesahan perjanjian HAM internasional memberikan
kewajiban bagi negara. Ratifikasi Indonesia terhadap CAT dan beberapa
perjanjian HAM internasional lainnya menjadikan Indonesia juga menjadi
negara pihak dalam berbagai perjanjian HAM internasional tersebut yang
memperkuat tanggung jawab negara untuk mencegah dan melarang
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
91. Hukum pidana Indonesia mengatur tentang larangan berbagai perbuatan yang
melibatkan kekerasan di antaranya penganiayaan yang menimbulkan luka
ringan, luka berat dan menimbulkan kematian, serta penganiayaan dengan
adanya perencanaan (Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP). KUHP melarang
seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang
paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan
keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (Pasal
422 KUHP). Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang selama
ini digunakan menuntut dan menghukum berbagai penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya.
92. Bahwa pengaturan tentang penyiksaan dalam hukum pidana yang berlaku saat
ini perlu disempurnakan dengan perumusan sebagaimana definisi penyiksaan
yang dirumuskan dalam Pasal 1 CAT untuk memberikan penguatan pada
tingkat kejahatan (gravity of crime) penyiksaan dengan unsur-unsur tindak
32