Terorisme Menjadi Undang-Undang: mengatur bahwa Pelaksanaan
penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus
dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (Pasal 28
ayat 3). Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme juga
harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, yang
dalam penjelasan ketentuan ini menyatakan bahwa penahanan dilakukan
dengan tetap mendasarkan pada hak asasi manusia, antara lain tersangka
diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara
kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia (Pasal 25 ayat
7). Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah
melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan
prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian (Pasal
43A ayat 2)
16) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: mengatur
larangan penyiksaan seksual (Pasal 4, Pasal 11). Para pejabat atau orang
yang bertindak dalam kapasitas resmi, atau orang yang bertindak karena
digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual
terhadap orang dengan tujuan: (a) intimidasi untuk memperoleh informasi
atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; (b) persekusi atau
memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau
dilakukannya; dan/atau (c) mempermalukan atau merendahkan martabat
atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya
merupakan bentuk dari penyiksaan seksual.
17) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: mengatur bahwa para
Tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi
dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan
yang membahayakan fisik dan mental (Pasal 7 huruf i).
18) Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi
dari Luar Negeri: mengatur bahwa penanganan Pengungsi memperhatikan
ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Pasal 3).
19) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus
Bagi Anak: mengatur perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum, di antaranya melalui pembebasan dari penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 7 huruf e).
31