84. UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty 1990 (Havana
Rules) No.87 menyatakan tidak ada anggota fasilitas penahanan atau personel
institusional yang boleh melakukan, menghasut atau mentolerir penyiksaan
atau segala bentuk perlakuan, hukuman, koreksi atau disiplin yang keras,
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dengan dalih atau keadaan
apa pun.
85. Di tingkat internasional, terdapat mekanisme dan badan yang memiliki peran
khusus dalam menangani penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya. Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang secara teratur mengadopsi
resolusi dan rekomendasi yang menangani masalah penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang
lainnya;
Komite
Menentang
Penyiksaan
yang
mempertimbangkan laporan dari negara-negara pihak tentang tindakan yang
telah mereka ambil untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan CAT
dan untuk mempertimbangkan pengaduan mengenai penyiksaan atau
perlakuan sewenang-wenang lainnya yang diduga telah dilakukan di dalam atau
oleh suatu negara pihak, baik dari negara pihak lain maupun individu; LSM dan
lainnya juga dapat menyerahkan laporan mereka sendiri kepada Komite dengan
tinjauan independen mereka terhadap tindakan yang diambil untuk
melaksanakan kewajiban dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, dan dapat
menghadiri tinjauan laporan negara pihak; Pelapor Khusus tentang penyiksaan
dapat mengirimkan seruan mendesak kepada pemerintah mengenai individu
yang dikhawatirkan akan menjalani atau berisiko disiksa, serta pesan lain
kepada pemerintah mengenai kekhawatiran penyiksaan dan perlakuan buruk
lainnya. Pelapor Khusus tentang penyiksaan juga melakukan kunjungan ke
negara-negara atas undangan pemerintah yang bersangkutan untuk memeriksa
secara langsung tingkat penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Instrumen HAM Regional
86. Berbagai wilayah regional juga mengatur penghormatan atas martabat yang
melekat pada diri manusia dan pengakuan status hukumnya, serta larangan
segala bentuk eksploitasi dan degradasi manusia khususnya perbudakan,
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, seperti African Charter
on Human and Peoples’ Rights 1981 (Pasal 5); American Convention on Human
Rights 1969 (Pasal 5); American Declaration of the Rights and Duties of Man
1948 (Pasal 27); Arab Charter on Human Rights 2004 (Pasal 13); Cairo
Declaration on Human Rights in Islam 1990 (Pasal 20); European Convention for
the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
1987; European Convention for the Protection of Human Rights and
27