pengudungan, perlakuan kejam, dan penganiayaan dalam situasi apapun. Pasal
17 menyatakan penganiayaan jasmani atau rohani atau paksaan lain dalam
bentuk apapun, tidak boleh dilakukan atas diri tawanan perang untuk
memperoleh dari mereka keterangan-keterangan jenis apapun. Tawanan
perang yang menolak menjawab, tidak boleh diancam, dihina, atau dikenakan
perlakuan yang tidak menyenangkan atau merugikan dalam bentuk apapun.
76. Statuta Roma Pasal 7 menyatakan penyiksaan berarti ditimbulkannya secara
sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental,
terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah penguasaan tertuduh; kecuali
kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya
dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah. Bila
penyiksaan dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematik yang
ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya
serangan itu, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
77. Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari
Tindakan Penghilangan Secara Paksa Pasal 12 menyatakan setiap tindakan
penghilangan paksa menempatkan orang-orang yang menjadi sasarannya di
luar perlindungan hukum dan menimbulkan penderitaan yang berat bagi
mereka dan keluarga mereka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan
hukum internasional yang menjamin, antara lain, hak untuk diakui sebagai
pribadi di depan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan hak
untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya.
78. Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa tujuan dari Protokol ini adalah
untuk menetapkan sistem kunjungan rutin yang dilakukan oleh badan-badan
internasional dan nasional yang independen ke tempat-tempat di mana orangorang dirampas hak-haknya kebebasan, untuk mencegah penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya.
79. The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The
Nelson Mandela Rule) Pasal 1 menyatakan semua tahanan harus diperlakukan
dengan hormat berdasarkan nilai-nilai martabat sebagai manusia yang melekat
pada mereka. Tidak ada tahanan yang akan dikenakan, dan semua tawanan
harus dilindungi dari, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
yang tidak ada keadaan apa pun dapat digunakan sebagai pembenaran.
25