lazim terjadi di hampir semua sistem pidana.26 Perampasan kebebasan, betapa
pun tidak menyenangkannya merupakan sanksi yang sah selama itu sesuai
dengan standar dasar yang diterima secara internasional, seperti yang
ditetapkan dalam Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap
Tahanan (Mandela Rules).27.
Konsep Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia (Perlakuan Sewenang-wenang Lainnya)
52. Perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia (perlakuan sewenang-wenang lainnya) yang diatur di dalam
Pasal 16 CAT, memiliki unsur yang berbeda dengan penyiksaan. Selain
mencegah penyiksaan, negara juga harus mencegah di wilayah kewenangan
hukumnya perlakuan sewenang-wenang lainnya, yang tidak termasuk
penyiksaan, apabila tindakan semacam itu dilakukan oleh atau atas hasutan,
dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain
yang bertindak dalam kapasitas resmi.
53. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, 11, 12,
dan 13 CAT berlaku sebagai pengganti acuan terhadap penyiksaan ke perlakuan
sewenang-wenang lainnya.28 Pasal-pasal dalam CAT tidak memengaruhi
ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang
melarang perlakuan sewenang-wenang lainnya atau yang berhubungan dengan
ekstradisi atau pengusiran.
Annual Report of the Special Rapporteur on torture, UN Doc. E/CN.4/1997/7, 1997, 8, https://documentsdds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G97/101/13/PDF/G9710113.pdf?OpenElement.
27
Secara umum, definisi “Tahanan” dalam Panduan ini mencakup pengertian “Tahanan” secara luas. Hal ini
sesuai dengan Bagian I tentang “Aturan-aturan Penerapan Umum” dalam Standard Minimum Rules for Prisoners
(SMR), bahwa aturan penerapan umum tersebut meliputi manajemen lembaga penjara yang secara umum dan
berlaku bagi semua kategori tahanan, baik pidana maupun perdata, baik yang masih menunggu persidangan
maupun yang sudah divonis, termasuk tahanan yang sedang menjalani “langkah pengamanan” (security
measures) atau langkah perbaikan (corrective measures) yang diperintahkan hakim.
28
Pasal 10 mengatur keharusan negara untuk menjamin bahwa pendidikan dan informasi mengenai larangan
penyiksaan dimasukkan sepenuhnya dalam pelatihan aparat penegak hukum, sipil atau militer, personel medis,
pejabat publik, dan orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi, atau perlakuan terhadap
setiap individu yang menjadi sasaran segala bentuk penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan.
Pasal 11 mewajibkan negara mematuhi aturan, instruksi, metode, dan praktik interogasi yang ditinjau secara
sistematis serta pengaturan untuk penahanan dan perlakuan orang-orang yang menjadi sasaran segala bentuk
penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan di wilayah manapun di bawah yurisdiksinya, dengan tujuan untuk
mencegah setiap kasus penyiksaan.
Pasal 12 mengharuskan negara memastikan bahwa pejabat berwenangnya melanjutkan penyelidikan yang
cepat dan tidak memihak, di mana pun ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa suatu penyiksaan
telah dilakukan di wilayah mana pun di bawah yurisdiksinya. Pasal 13 mengharuskan negara menjamin bahwa
setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi sasaran penyiksaan di wilayah manapun di bawah
yurisdiksinya berhak untuk mengadu, dan agar kasusnya segera dan tidak memihak diperiksa oleh otoritas yang
berwenang.
26
18