- untuk alasan apapun yang didasarkan pada diskriminasi dalam bentuk
apapun.
Bila tidak ada maksud atau tujuan yang dimaksud di atas, rasa sakit dan
penderitaan yang sangat parah sekalipun, tidak akan memenuhi syarat
sebagai penyiksaan.
(4) Dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang
lain yang bertindak di dalam kapasitas resmi
a. Tindakan atau pembiaran atas penyiksaan harus dilakukan oleh pejabat
publik, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik atau
dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas resmi.
b. Penyiksaan dapat juga dilakukan oleh pelaku nonnegara atau aktor privat
(private actors). Dalam hal ini, jika pejabat publik mengetahui atau
memiliki alasan yang masuk akal bahwa penyiksaan sedang dilakukan oleh
pelaku nonnegara atau aktor privat tersebut, dan pejabat publik tersebut
gagal melakukan tindakan pencegahan, penyelidikan, atau penghukuman
terhadap pelaku nonnegara atau aktor privat tersebut, pejabat publik
tersebut haruslah dianggap sebagai pihak yang mendalangi, ikut serta atau
bertanggung jawab karena dianggap menyetujui.17 Kegagalan negara, baik
karena ketidakpedulian maupun kelambanan pejabat publiknya tersebut
memberikan suatu bentuk dorongan dan/atau persetujuan secara de
facto.
c. Pejabat publik hanya perlu unsur kesadaran akan adanya penyiksaan yang
dilakukan oleh pihak ketiga untuk dapat dikatakan memberikan
persetujuan. Tujuan dari unsur kesadaran ini untuk memperjelas dan
mempertegas bahwa pengetahuan secara langsung ataupun
ketidakpedulian atau kelambanan yang disengaja, termasuk dalam definisi
istilah persetujuan.
d. Selain itu, jika seseorang akan dipindahkan atau dikirim ke tahanan atau
dibawah kendali seseorang atau lembaga yang diketahui terlibat dalam
penyiksaan, atau tidak menerapkan pelindungan secara memadai, Negara
bertanggung jawab dan pejabatnya dikenakan hukuman karena
memerintahkan, mengizinkan, atau berpartisipasi dalam pemindahan
tersebut karena bertentangan dengan kewajiban Negara untuk mengambil
UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties,
24 January 2008, CAT/C/GC/2, para 18.
17
15