KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
transparansi. 9 Prinsip-prinsip pembangunan berbasis HAM tersebut juga berlaku dalam
proses pembangunan di tingkat daerah. UUD Negara RI 1945 dan berbagai peraturan
perundang-undangan
Indonesia
telah
memandatkan
bahwa
penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan pada tujuan dan mandat Komnas HAM untuk megembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka Komnas HAM memandang penting untuk
menyusun Kertas Kebijakan (Policy Paper) tentang IKN baru, yang berisi analisis peraturan
perundang-undangan tentang IKN dan merekomendasikan prinsip dan aspek-aspek
penting dalam pembangunan IKN. Kertas kebijakan disusun berdasarkan hasil penelitian
atas pembangunan IKN dalam perspektif HAM, termasuk kajian atas UU dan regulasi
tentang IKN, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi IKN yaitu di Kabupaten Penajam Paser
Utara
dan
Kutai
Kertanegara,
serta
adanya
potensi
pelanggaran
HAM
akibat
pembangunan IKN. Alat analisis yang dipergunakan adalah pembangunan berbasis HAM,
hak atas pembangunan dan prinsip-prinsip Kota HAM.
9
Lihat, Leaflet Human Rights Cities (Kota HAM) Komnas HAM, hlm. 1
4