KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA B. Rekomendasi Berdasarkan pada kesimpulan di atas, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Kepada Presiden RI: 1. Memastikan adanya partisipasi penduduk yang bebas, aktif dan bermakna dalam proses pengambilan kebijakan terkait dengan pembangunan IKN kedepan. Partisipasi harus dilakukan dalam semua tahapan pembangunan baik dalam tingkat perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan. Norma partisipasi publik juga harus ditekankan secara tegas dalam perundang-undangan. 2. Memastikan dan menjamin hak-hak asasi warga terjamin baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dengan: a. Mengkaji kembali pemberian kewenangan pada Otorita IKN yang terlalu besar yang berpotensi pada pembentukan kebijakan dan pembangunan IKN. b. Memulihkan kembali hak-hak warga yang “dihapuskan” dengan adanya skema Otorita IKN dengan tata kelola Ibu Kota tanpa adanya proses pemilihan kepala daerah dan adanya perwakilan rakyat di tingkat daerah. Warga harus mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih sebagai bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan di wilayahnya. c. Meminimalisir potensi adanya diskriminasi bagi warga dalam pembangunan IKN dan membangun kebijakan afirmasi untuk memberdayakan warga guna mencapai kesetaraan. 3. Memastikan adanya penyelesaian masalah-masalah keadilan sosial yang saat ini ada (existing) terlebih dahulu, agar fondasi sosial-kemasyarakatan IKN lebih siap dalam menyongsong migrasi penduduk dan dinamika sosial yang pasti terjadi dalam beberapa tahun ke depan, diantaranya menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan lingkungan hidup misalnya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, belum terkelolanya lubang tambang, hingga kematian sekurangnya 39 orang di wilayah bekas pertambangan, serta konflik pertanahan. 4. Memastikan adanya mekanisme pemulihan yang efektif dalam hal terjadi pelanggaran HAM kepada penduduk, diantaranya dalam konteks mekanisme pengadaan tanah dan melakukan penambahan ketentuan khususnya terkait pengaturan spesifik mengenai mekanisme banding dan pemulihan hak. 5. Memastikan pelindungan lingkungan hidup agar selaras dengan idealitas IKN sebagai green and sustainable city. 6. Merevisi sejumlah Pasal dalam UU IKN dan peraturan turuannnya [Pasal-pasal yang direkomendasikan direvisi sudah disebut sebelumnya] dengan tujuan: a. melahirkan pengaturan yang mengarah ke paradigma demokrasi, memperkuat partisipasi publik, dan meningkatkan adanya transparansi atas proses pengambilan kebijakan publik. 34

Select target paragraph3