KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA pendidikan, pekerjaan, jaring keamanan sosial, kesehatan, dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lainnya. Akan tetapi, tidak demikian dengan hak sipil dan politik. Untuk itu, UU IKN dan peraturan turunannya perlu direvisi untuk memperkuat pengaturan yang mengarah ke paradigma demokrasi, memperkuat partisipasi publik, dan meningkatkan adanya transparansi atas proses pengambilan kebijakan publik. Berkaca pada potensi pembatasan hak-hak sipil dan politik yang masif terutama hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk turut dalam pemerintahan, hak untuk berpartisipasi, serta hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Pembatasan hak-hak tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi upaya pengembangan demokrasi di tingkat lokal. Dalam upaya pengarusutamaan HAM, pemerintah dapat merujuk kepada berbagai dokumen Komnas HAM yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang mengatur tentang tata cara dan tata kelola berbagai aspek HAM secara tematik. 47 H. Koordinasi Lembaga-Lembaga dan Kebijakan yang Efektif Kerangka kerja HAM menekankan bahwa Kota HAM mengakui peran lembagalembaga publik dan pentingnya koordinasi kebijakan dan koherensi untuk HAM dalam pemerintah daerah serta antara pemerintah nasional dan lokal. Selain itu, Kota HAM perlu membentuk lembaga yang efektif dan menerapkan kebijakan, dengan personel dan sumber daya yang memadai termasuk kantor HAM, rencana aksi lokal dasar, indikator HAM, dan penilaian dampak HAM Pembentukan UU IKN dan aturan turunannya sangat sentralistik karena minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sekalipun Otorita IKN secara struktural merupakan lembaga setingkat kementerian, akan tetapi IKN sebagai provinsi tetap diakui sebagai daerah yang dijalankan administrasinya secara khusus, sehingga tetap melekat kepentingan daerah di dalamnya. Lebih daripada itu, pembentukan IKN tidak dilakukan di atas wilayah baru, melainkan terdapat masyarakat dan pemerintahan daerah existing yang memiliki kepentingan dan hak untuk dilibatkan ketika terjadi perubahan yang fundamental seperti pembangunan dan pemindahan IKN. Transisi dari administrasi daerah otonom existing ke pemerintahan khusus IKN mengharuskan adanya koordinasi secara aktif antara pusat dan daerah karena sangat berhubungan dengan aspek kependudukan yang berkorelasi dengan hak-hak masyarakat atas pemenuhan berbagai layanan dasar. Guna memperkuat prinsip tentang koordinasi lembaga-lembaga dan kebijakan yang efektif penting untuk mengkaji kembali ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perpres No. 62/2022 mengatur tentang pengangkatan dua Deputi oleh Kepala Otorita IKN. Selain itu, berhubungan dengan peran masyarakat lokal dalam upaya koordinasi kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat di IKN, ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perpres No. 62/2022 mengatur tentang pengangkatan dua Deputi oleh Kepala Otorita IKN, dengan Komnas HAM telah menyusun 11 (Sebelas) Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Seluruh SNP yang telah diterbitkan oleh Komnas HAM dapat diakses melalui laman: https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan-3/. 47 30

Select target paragraph3