KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA dimiliki oleh warga negara secara de jure dan dikuasai secara de facto oleh kesatuan masyarakat hukum adat. 9. Pasal 21 UU IKN: “………. dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.” Penjelasan atas Pasal 16 UU IKN: Ayat (1) “Mekanisme pengadaan Tanah dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.” Ayat (3) “Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.” e) Komnas HAM membuktikan di wilayah IKN terutama KIPP yang belum clean and clear, sehingga menyimpan berbagai potensi konflik pertanahan dan konflik sosial. Hak a) Pembahasan terkait pelindungan Masyarakat hak masyarakat adat, lokal, dan Adat, Lokal, kelompok termarginal menggunakan bahasa hukum yang dan sangat lemah dan kompromistik. 43 Kelompok Termarginal Komnas HAM berkesimpulan bahwa dalam penggunaan kata “memperhatikan” Kepemilikan bukan merupakan wujud dan pelindungan hak-hak masyarakat Penguasaan dan masyarakat adat atas tanah dan Tanah sumber daya alamnya. b) Dalam konteks Kabupaten PPU yang hampir seluruh wilayah kecamatannya menjadi wilayah IKN, kepentingan masyarakat adat Suku Paser hanya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Namun Perda a quo hanya membahas hak-hak sosial, budaya dan kesenian masyarakat Adat Paser, guna menunjang pariwisata Kalimantan Timur. Belum ada pengaturan dan mekanisme identifikasi, verifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat, dan proses penetapan tanahtanah adat/ulayat. Penjelasan atas Pasal 30 Ayat (1) UU IKN: “Penetapan dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.” Lihat, Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan: “Penetapan tanah sebagai Barang Milik Negara dilakukan dengan memperhatikan Hak Atas Tanah masyarakat dan Hak Atas Tanah masyarakat adat.” 43 23

Select target paragraph3