KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA merupakan bagian wilayah inti IKN; dari masyarakat diwilayah IKN. Pemasangan tanda yang disertai dengan ancaman tersebut menimbulkan perasaan tidak aman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-harinya; b) Potensi masyarakat yang berada di wilayah Kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan Kawasan inti IKN untuk direlokasi; b) Praktek pematokan dan pemasangan plang wilayah KIPP tanpa sosialisasi membuktikan bahwa belum adanya integrasi rencana tata ruang, tata ruang tanah dan satu peta IKN yang partisipatif. Hal ini berpotensi rencana pembangunan IKN akan dikendalikan oleh kelompok atau golongan ekonomi yang kuat. Oleh karenanya, praktek pematokan tanpa sosialisasi berpotensi melanggar hak-hak kepemilikan/keperdataan masyarakat di wilayah IKN. 29 c) Pembelahan suara mengatasnamakan lembaga adat. 7. Pasal 18 Ayat (2) UU IKN: “Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.” c) Pengatasnamaan lembaga adat dipergunakan oleh para oknum untuk memainkan politik identitas yang menyebabkan disintegrasi atau konflik secara hozirontal antar sesama masyarakat lokal. Hak atas a) Krisis air bersih di Kalimantan Timur Lingkungan merupakan salah satu Hidup yang permasalahan laten yang Baik dan diakibatkan berlangsungnya musim Sehat kemarau panjang setiap tahunnya, yang diduga kuat diakibatkan oleh semakin berkurangnya luas tutupan hutan primer dan kerusakan lingkungan hidup. 30 Dari berbagai jenis cadangan air di wilayah IKN dan sekitarnya, hanya air permukaan yang dapat dikatakan cukup layak untuk dapat dikonsumsi. Namun, sistem pengelolaan dan pengalokasian air permukaan di wilayah IKN dan Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapapun.” 29 Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM, “Perlunya melindungi ekosistem hutan di kawasan calon ibu kota negara baru” (28 September 2020) https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2020/09/28/perlunya-melindungi-ekosistemhutan-di-kawasan-calon-ibu-kota-negara-baru/ 30 19

Select target paragraph3