KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
merupakan
bagian
wilayah inti IKN;
dari
masyarakat
diwilayah
IKN.
Pemasangan tanda yang disertai
dengan
ancaman
tersebut
menimbulkan perasaan tidak aman
bagi masyarakat dalam beraktivitas
sehari-harinya;
b) Potensi masyarakat yang
berada di wilayah Kawasan
inti
pusat
pemerintahan
(KIPP) dan Kawasan inti IKN
untuk direlokasi;
b) Praktek
pematokan
dan
pemasangan plang wilayah KIPP
tanpa
sosialisasi
membuktikan
bahwa belum adanya integrasi
rencana tata ruang, tata ruang tanah
dan satu peta IKN yang partisipatif.
Hal
ini
berpotensi
rencana
pembangunan
IKN
akan
dikendalikan oleh kelompok atau
golongan ekonomi yang kuat. Oleh
karenanya,
praktek
pematokan
tanpa
sosialisasi
berpotensi
melanggar
hak-hak
kepemilikan/keperdataan
masyarakat di wilayah IKN. 29
c) Pembelahan
suara
mengatasnamakan lembaga
adat.
7.
Pasal 18 Ayat (2) UU IKN:
“Pelindungan dan pengelolaan
lingkungan
hidup
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara, termasuk
pelaksanaan
pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi
terhadap kualitas lingkungan
hidup di Ibu Kota Nusantara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.”
c) Pengatasnamaan lembaga adat
dipergunakan oleh para oknum
untuk memainkan politik identitas
yang menyebabkan disintegrasi
atau konflik secara hozirontal antar
sesama masyarakat lokal.
Hak
atas a) Krisis air bersih di Kalimantan Timur
Lingkungan
merupakan
salah
satu
Hidup
yang
permasalahan
laten
yang
Baik
dan
diakibatkan berlangsungnya musim
Sehat
kemarau panjang setiap tahunnya,
yang diduga kuat diakibatkan oleh
semakin berkurangnya luas tutupan
hutan
primer
dan
kerusakan
lingkungan hidup. 30 Dari berbagai
jenis cadangan air di wilayah IKN
dan
sekitarnya,
hanya
air
permukaan yang dapat dikatakan
cukup
layak
untuk
dapat
dikonsumsi.
Namun,
sistem
pengelolaan dan pengalokasian air
permukaan di wilayah IKN dan
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapapun.”
29
Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM, “Perlunya melindungi ekosistem hutan di kawasan calon ibu
kota negara baru” (28 September 2020) https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2020/09/28/perlunya-melindungi-ekosistemhutan-di-kawasan-calon-ibu-kota-negara-baru/
30
19