KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Prinsip 6 Kepemimpinan Politik dan Pelembagaan 1. 2. Prinsip 7 Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia 1. Prinsip 8 Lembaga yang Efektif dan Koordinasi Kebijakan 1. 2. 2. Prinsip 9 Pendidikan dan Pelatihan Hak Asasi Manusia Prinsip 10 Hak atas Pemulihan 1. 2. 1. 2. Kota HAM mengakui pentingnya kepemimpinan politik tingkat tinggi kolektif wali kota dan anggota dewan kota dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai HAM dan visi kota HAM. Kota HAM memastikan kesinambungan jangka panjang melalui pelembagaan program dan anggaran yang memadai. Kota HAM mengakui pentingnya mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan kota. Kota HAM menerapkan pendekatan berbasis HAM untuk administrasi dan pemerintahan kota termasuk perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi, pemantauan dan evaluasi. Kota HAM mengakui peran lembaga-lembaga publik dan pentingnya koordinasi kebijakan dan koherensi untuk HAM dalam pemerintah daerah serta antara pemerintah nasional dan lokal. Kota HAM membentuk lembaga yang efektif dan menerapkan kebijakan, dengan personel dan sumber daya yang memadai termasuk kantor HAM, rencana aksi lokal dasar, indikator HAM, dan penilaian dampak HAM. Kota HAM mengakui pentingnya pendidikan dan pembelajaran HAM sebagai sarana untuk menumbuhkan budaya HAM dan perdamaian. Kota HAM mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai jenis program pendidikan dan pelatihan HAM untuk semua pemangku kewajiban, pemegang hak, dan pemangku kepentingan yang lain. Kota HAM mengakui pentingnya hak atas pemulihan yang efektif. Kota HAM membentuk mekanisme dan prosedur yang memadai, termasuk komisi ombudsman atau komisi HAM daerah untuk pemulihan yang diantaranya mencakup langkah-langkah pencegahan serta mediasi, arbitrasi dan resolusi konflik. 10

Select target paragraph3