b. c. d. e. f. g. a. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan CMK dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan Litmas dan sidang TPP yang menjadi dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan CMK. Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga. Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk melakukan pengawasan. Dalam hal ditempat kediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK dilakukan oleh petugas Lapas. CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana tiba ditempat kediaman. CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali. Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum 12. Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan: a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. e. Bagi Anak Negara, PB dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1(satu) tahun; f. Melampirkan kelengkapan dokumen : a) Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b) Laporan perkembangan pembinaan yang dibuatoleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. c) Laporan Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d) Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e) Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lapas; f) Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program PB. 13. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali/Asesor Narapidana dan Andikpas mengajukan nama-nama Narapidana MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 93

Select target paragraph3