c) Laporan Litmasdari Bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lainyang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana; d) Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e) Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selamamenjalankan masa pidana dari Kepala Lapas; f) Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-laindari Kepala Lapas; g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atauKepala Desa atau nama lain yang menyatakan : (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB. 9. Sistem, Mekanismedan Prosedur: a. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif danpersyaratan administratif kepada Petugas Lapas; b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikankepada Kepala Lapas; c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; d. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; e. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkanrekomendasi TPP Kanwil; f. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB. Cuti Menjelang Keluarga (CMK) 10. Cuti Menjelang Keluarga dilakukan dengan persyaratan: a. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulanbagi Narapidana dan Anak Pidana; c. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negar atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan; d. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negerisetempat; e. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana; f. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam)bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil; g. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yangharus diketahui oleh MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 91

Select target paragraph3