c) Laporan Litmasdari Bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima
narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak
lainyang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;
d) Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian
CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e) Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata
tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selamamenjalankan
masa pidana dari Kepala Lapas;
f) Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti
grasi, remisi dan lain-laindari Kepala Lapas;
g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum;
h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh
Lurah atauKepala Desa atau nama lain yang menyatakan : (i) Narapidana
dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing
dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti
program CMB.
9. Sistem, Mekanismedan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana
dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif danpersyaratan
administratif kepada Petugas Lapas;
b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikankepada Kepala Lapas;
c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan
rekomendasi TPP Lapas;
d. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB
berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
e. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB
berdasarkanrekomendasi TPP Kanwil;
f. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat
Keputusan CMB.
Cuti Menjelang Keluarga (CMK)
10. Cuti Menjelang Keluarga dilakukan dengan persyaratan:
a. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib
dalam tahun berjalan;
b. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulanbagi Narapidana dan Anak
Pidana;
c. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negar atau Anak Sipil paling
singkat 6 (enam) bulan;
d. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari
pihak Kejaksaan Negerisetempat;
e. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana
dan Anak Pidana;
f. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam)bulan kedua bagi Anak
Negara dan Anak Sipil;
g. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yangharus diketahui oleh
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 91