d. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
e. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a) Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan;
b) Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang
dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan assesmen
kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c) Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CB
terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
d) Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas;
e) Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
f) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
g) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah
atau Kepala Desa ataunama lain yang menyatakan bahwa : (i) Narapidana
dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana dan Anak Pidana.
7. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama narapidana yang telah
memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas
Lapas;
b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepadaKanwil berdasarkan rekomendasi
TPP Lapas;
d. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkanpemberian CB berdasarkan
rekomendasi TPPKanwil;
e. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari
Kepala Kanwil.
Cuti Menjelang Bebas (CMB)Tindak Pidana Umum
8. Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan:
a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan)
bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan)
bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
c. Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
d. Bagi Anak Negara: telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan
dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
e. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a) Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
b) Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali
pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan
yang dilakukan oleh asessor.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 90