besar/konsulat negara; dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia; l) Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. 3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP); b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana; c. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan. d. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan; e. Kanwil melaksanakan sidang TPP; f. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kantor Wilayah (Kanwil); g. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan; h. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a) Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan/ atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; c) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. i. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. j. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan, dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. k. Dalam hal atau demi kepentingan keamanan, Asimilasi dapat tidak dilaksanakan. Asimilasi Tindak Pidana Umum 4. Asimilasi Tindak Pidana Umum dilakukan dengan Persyaratan: a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8); b. Telah membayar lunas denda; c. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 88

Select target paragraph3