33.
34.
35.
36.
37.
38.
Berkaitan dengan prosedur penggeledahan demi keselamatan dan keamanan,
staf penjara harus menunjukkan kompetensi, profesionalisme dan kepekaan
serta harus menjaga rasa hormat dan martabat ketika prosedur penggeledahan
baik kepada anak-anak yang bersama ibunya di penjara baik kepada anak-anak
yang mengunjungi ibu-ibu mereka di penjara.
Prosedur dan operasionalisasi penjara (the regime of the prison) harus cukup
fleksibel untuk menanggapi kebutuhan ibu hamil, menyusui ibu dan perempuan
dengan anak-anak.
Petugas yang bekerja dengan tahanan perempuan mendapat pelatihan tentang
kebutuhan khusus tahanan perempuan.
Otoritas penjara harus mengakui bahwa tahanan perempuan dari latar belakang
agama dan budaya yang berbeda yang memiliki kebutuhan khusus dan mungkin
menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam mengakses program dan layanan
yang relevan dengan kebutuhan spesifik gender dan hak budaya mereka. Dengan
demikian, otoritas penjara harus menyediakan program yang komprehensif dan
layanan yang menangani kebutuhan-kebutuhan tersebut, melalui konsultasi
dengan tahanan perempuan itu sendiri dan kelompok-kelompok terkait.
Layanan pra-dan pasca-pembebasan harus ditinjau untuk memastikan bahwa
mereka sesuai dan dapat diakses oleh perempuan adat dan kelompok minoritas
melalui konsultasi dengan pihak yang relevan.
Tahanan perempuan harus memiliki akses ke program kegiatan yang seimbang
dan komprehensif yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik gender
[Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan,
Bagian II dan Bagian Lampiran]
C. Kondisi Anak di LPKA dan tempat penahanan lainnya
Hak-Hak Anak saat Pemeriksaan
1. Anak pada saat memberikan keterangan, berhak mendapatkan pendampingan oleh
Kuasa Hukum, Pekerja Sosial, ataupun oleh orang tua.
2. Pada saat tahap pemeriksaan, perlu memastikan:
a. Anak diperiksa oleh Penyidik yang telah bersertifikasi sebagai penyidik Anak.
b. Anak diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
c. Adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mendampingi anak dalam rangka
melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas).
d. Anak diperiksa dalam ruang yang ramah Anak.
e. Memastikan tempat penahanan Anak tidak digabung dengan orang dewasa.
f. Pada saat Anak ditahan atau dititipkan, harus ada pemenuhan hak-hak Anak,
seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, layanan psikologi atau konseling.
g. Anak mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh orang tua.
Anak dalam Tahapan Persidangan
3. Pemantauan pada saat Anak memasuki tahapan persidangan di Pengadilan, antara
lain:
a. Memastikan Anak di damping oleh Bapas pada saat proses persidangan di
Pengadilan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 85