12. Penilaian kualitas pelayanan hanya dapat dievaluasi
oleh seorang spesialis kesehatan.
c. Perawatan
kesehatan,
khusus untuk
perempuan dan
bayi
1. Terdapat akomodasi khusus untuk seluruh perawatan
dan tindakan sebelum dan sesudah melahirkan bagi
tahanan/narapidana/serupa tahanan perempuan.
- Dimungkinkan melahirkan di rumah
sakit di luar tempat penahanan.
-
Apabila seorang anak dilahirkan didalam penjara,
tidak boleh disebutkan dalam akta kelahirannya.
2. Adanya jaminan perawatan ginealogis untuk
kebutuhan.kehamilan dan ibu
3. Bayi diijinkan untuk tinggal di dalam lembaga
penahanan dengan ibunya.
4. Adanya akses ke dokter anak.
d. Perawatan
kesehatan
khusus untuk
narapidana yang
sakit mental
6.
1. Tidak ditahan bagi tahanan/narapidana/serupa
tahanan yang dinyatakan tidak waras/gila, dan harus
dipindahkan ke rumah sakit jiwa secepatnya
2. Jaminan perawatan kesehatan dan pengawasan
khusus bagi tahanan/narapidana/serupa tahanan
yang menderita penyakit-penyakit atau kelainan
mental.
3. Jaminan pemberian pelayanan medis, atau psikiatrik
bagi tahanan/narapidana/serupa tahanan.
Personel
a. Masalahmasalah umum
1. Tersedianya staf yang bertugas mengurus tahanan/
narapidana/serupa tahanan, yang memenuhi:
- Organisasi (besarnya personel pekerja, jumlah
wanita dalam personel itu, proporsi staf yang
berkontak langsung dengan tahanan/narapidana/
serupa tahanan, waktu dan kondisi pekerjaan)
- Rekruitmen dan pelatihan dasar.
- Keahlian dan sikap professional.
- Kondisi pelayanan dan status.
- Spesialisasi.
- Penggunaan kekuatan
- Sikap terhadap gender dan multi kulturalisme
- Direktur.
2. Adanya mekanisme kunjungan dalam proses
pemantauan
(monitoring)
kondisi
tahanan/
narapidana/serupa tahanan.
3. Adanya relasi yang konstruktif dan positif antara staf
dan tahanan/narapidana/serupa tahanan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 77