e. Prosedur
Pengaduan
(1) Setiap tahanan memperoleh kesempatan untuk
mengajukan permohonan atau memberikan pengaduan
kepada kepala lembaga penjara atau kepada petugas
yang berwenang mewakili kepala lembaga penjara
pada setiap hari kerja .
(2) Tahanan diberi kemungkinan untuk mengajukan
permohonan atau pengaduan kepada pengawas
(inspektur) penjara ketika dia melakukan kunjungan
inspeksi. Tahanan memperoleh kesempatan untuk
berbicara kepada inspektur, atau kepada petugas lain
yang melakukan kunjungan inspeksi, tanpa kehadiran
kepala lembaga penjara atau anggota staf lembaga
lainnya.
(1) Setiap
tahanan
diperbolehkan
mengajukan
permohonan atau pengaduan, tanpa disensor isinya
tetapi dalam bentuk yang semestinya, kepada otoritas
lembaga penjara pusat, otoritas pengadilan, atau
otoritas lain yang berkompeten melalui saluran yang
telah disetujui.
(2) Kecuali permohonan atau pengaduannya jelas-jelas
tidak serius atau tidak berdasar, setiap permohonan
atau pengaduan ditangani dengan segera dan dijawab
tanpa penundaan yang tidak perlu.
f. Pemisahan
kategori
tahanan
Kategori tahanan yang satu dan kategori lain ditempatkan
di lembaga penjara terpisah atau di bagian terpisah dalam
satu lembaga penjara, dengan memperhitungkan jenis
kelamin, usia, catatan kriminal, alasan hukum penahanan
yang
bersangkutan,
dan
kebutuhan-kebutuhan
menyangkut penanganan yang bersangkutan. Dengan
demikian,
(a) Laki-laki dan perempuan sedapat mungkin ditahan
di lembaga terpisah; di lembaga yang menampung
laki-laki dan perempuan, keseluruhan kompleks yang
diperuntukkan bagi Anak dan perempuan harus
sepenuhnya terpisah;
(b) Dalam hal tidak ada lembaga yang tersedia, maka
ditempatkan di ruang terpisah;
(c) Tahanan yang berstatus justice collaborator
ditempatkan terpisah dari tersangka, terdakwa, dan
atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
(d) Tahanan yang belum diadili ditempatkan terpisah dari
tahanan yang sudah divonis (narapidana);
(e) Tahanan yang dipenjara karena masalah utang dan
tahanan perdata lain ditempatkan terpisah dari
tahanan yang dipenjara karena pelanggaran pidana;
(f) Tahanan usia muda ditempatkan terpisah dari tahanan
dewasa.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 66