e. Prosedur Pengaduan (1) Setiap tahanan memperoleh kesempatan untuk mengajukan permohonan atau memberikan pengaduan kepada kepala lembaga penjara atau kepada petugas yang berwenang mewakili kepala lembaga penjara pada setiap hari kerja . (2) Tahanan diberi kemungkinan untuk mengajukan permohonan atau pengaduan kepada pengawas (inspektur) penjara ketika dia melakukan kunjungan inspeksi. Tahanan memperoleh kesempatan untuk berbicara kepada inspektur, atau kepada petugas lain yang melakukan kunjungan inspeksi, tanpa kehadiran kepala lembaga penjara atau anggota staf lembaga lainnya. (1) Setiap tahanan diperbolehkan mengajukan permohonan atau pengaduan, tanpa disensor isinya tetapi dalam bentuk yang semestinya, kepada otoritas lembaga penjara pusat, otoritas pengadilan, atau otoritas lain yang berkompeten melalui saluran yang telah disetujui. (2) Kecuali permohonan atau pengaduannya jelas-jelas tidak serius atau tidak berdasar, setiap permohonan atau pengaduan ditangani dengan segera dan dijawab tanpa penundaan yang tidak perlu. f. Pemisahan kategori tahanan Kategori tahanan yang satu dan kategori lain ditempatkan di lembaga penjara terpisah atau di bagian terpisah dalam satu lembaga penjara, dengan memperhitungkan jenis kelamin, usia, catatan kriminal, alasan hukum penahanan yang bersangkutan, dan kebutuhan-kebutuhan menyangkut penanganan yang bersangkutan. Dengan demikian, (a) Laki-laki dan perempuan sedapat mungkin ditahan di lembaga terpisah; di lembaga yang menampung laki-laki dan perempuan, keseluruhan kompleks yang diperuntukkan bagi Anak dan perempuan harus sepenuhnya terpisah; (b) Dalam hal tidak ada lembaga yang tersedia, maka ditempatkan di ruang terpisah; (c) Tahanan yang berstatus justice collaborator ditempatkan terpisah dari tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak pidananya (d) Tahanan yang belum diadili ditempatkan terpisah dari tahanan yang sudah divonis (narapidana); (e) Tahanan yang dipenjara karena masalah utang dan tahanan perdata lain ditempatkan terpisah dari tahanan yang dipenjara karena pelanggaran pidana; (f) Tahanan usia muda ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 66

Select target paragraph3