(3) Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan
dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana
dimaksud dalam aturan No. 1.
(4) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan
yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan
memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga
penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman
tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan
kesehatan fisik atau mental.
(5) Anak, Remaja perempuan, Perempuan hamil dan
perempuan dengan bayi dan ibu yang menyusui
tidak boleh mendapatkan hukuman atau kurungan
pemisahan.
(6) Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak
termasuk untuk pertemuan dengan keluarga terutama
anak-anak.
c. Sarana
Pengekangan
Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket
lurus sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman.
Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai
sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya tidak boleh
dipakai kecuali dalam keadaan sebagai berikut:
a. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak
melarikan diri dalam perjalanan, dengan ketentuan
bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika tahanan yang
bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan
atau otoritas administrasi;
b. Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh
petugas medis;
c. Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika
cara-cara lain untuk mengendalikan tahanan yang
bersangkutan gagal, dengan tujuan untuk mencegah
tahanan tersebut melukai diri sendiri atau merusak
properti; dalam hal ini, kepala lembaga penjara segera
berkonsultasi dengan petugas medis dan melapor
kepada otoritas administrasi yang lebih tinggi.
d. Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh
Otoritas Lembaga Penjara Pusat. Alat kekang tidak
boleh dikenakan kepada tahanan lebih lama daripada
durasi yang benar-benar perlu.
e. Instrumen
pengekangan
tidak
akan
pernah
dipergunakan kepada perempuan selama persalinan
dan setelah melahirkan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 63