BAHAN BACAAN: 1. Hak-Hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan [Umum] No 1. Aspek-Aspek Terkait Penahanan Hak-hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan Perlakuan/ Tindakan a. Penyiksaan dan tindakan sewenangwenang (1) Tahanan tidak boleh disiksa. (2) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan ketentuan dari undang-undang atau peraturan tersebut dan sama sekali tidak boleh dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama. (3) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu tentang pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dan telah diberi kesempatan yang semestinya untuk melakukan pembelaan. Otoritas yang berkompeten harus melakukan pemeriksaan seksama atas kasusnya. (4) Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan melakukan pembelaan melalui penerjemah. (mencakup bahasa dan bahasa isyarat yang mencakup ketidak bisaannya, hal ini termasuk warga asing). b. Isolasi (1) Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin. (2) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali petugas medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 62

Select target paragraph3