Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan 30. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN : 1. Kertas Plano 2. Spidol 3. Metaplan aneka warna 4. Infocus 5. Laptop 6. Metaplan warna hijau berbentuk daun 7. Pohon indikator 8. Lakban kertas 9. Perekat (lem) 10. Stick Notes aneka warna AKTIVITAS: I. Hak-Hak Para Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan AKTIVITAS A - DISKUSI KELOMPOK 15 Menit 1. Fasilitator akan membagi peserta kedalam 5 (lima) kelompok. 2. Masing-masing kelompok diminta untuk mengidentifikasi hak-hak tahanan yang terdapat dalam: - Kelompok 1: Hak-Hak Tahanan dalam KUHAP dan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. - Kelompok 2: Hak-Hak Tahanan dalam Standard Minimum Rules (Peraturan Standar Minimum Perlakuan Terhadap Tahanan). - Kelompok 3: Hak-Hak Tahanan dalam Beijing Rules dan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. - Kelompok 4: Hak-Hak Tahanan dalam Bangkok Rules (Aturan PBB Untuk Perlakuan Tahanan Perempuan dan LangkahLangkah Selain Pemenjaraan Bagi Narapidana Perempuan) - Kelompok 5: Hak-Hak Tahanan dalam Perlindungan Saksi dan/ atau Korban dan Justice Collaborator berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 3. Hasil diskusi akan ditulis huruf yang mudah dibaca diatas kertas plano. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 56

Select target paragraph3