lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Jika
perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang
sah, istrinya atau anaknya; 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
peajbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; 3. jika kejahatan itu
dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang paksaan,
baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal-pasal tersebut dalam dalam praktiknya memang digunakan untuk mengadili
para pelaku kejahatan penyiksaan, yang jika digabungkan dalam beberapa pasal
‘seolah’ memenuhi kriteria sebagai suatu kejahatan penyiksaan. Seorang pejabat
publik melakukan penganiyaan biasanya akan dijerat dengan pasal 351 dan 352 KUHP
serta Pasal 422. Namun seringkali, perbuatan yang seringkali telah memanuhi sebagai
kejahatan penyiksaan, kemudian diadili dengan hanya menempatkan pelaku (yang
pejabat publik) sebagai warga sipil yang melakukan penganiayaan. Sebagai contoh,
seorang terdakwa anggota polisi yang dituduh ‘secara melawan hukum telah
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 51