menekankan tentang tingkat keparahan dari penderitaan atau rasa sakit baik fisik atau mental. Bahwa pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan ‘inhuman treatment’ misalnya, termasuk pada kasus-kasus terkait dengan perlakukan yang buruk, kondisi buruk tempat-tempat penahanan, serta kasus-kasus terkait dengan kekurangan makanan, air dan kesehatan terhadap pada tahanan.1 Merujuk pada berbagai uraian diatas, definisi penyiksaan dan perlakukan yang buruk berdasarkan UNCAT adalah tindakan yang dilakukan atau melibatkan pejabat publik atau orang yang bertindak dalam kapasitas resmi. Perbedaanya, tindakan yang merupakan ‘cruel, ihuman or degrading treatment’, dapat terjadi dimana tidak ada tujuan-tujuan sebagaimana dalam tujuan penyiksaan, tidak dilakukan dengan sengaja, atau tingkat keparahannya yang berbeda.2 Oleh karenanya, merujuk pengaturan dalam berbagai hukum internasional, larangan perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi ini berlaku bagi semua pejabat publik atau pihak yang terkait dengan pejabat publik, dan memunculkan kewajiban positif bagi bagi negara dan aparatnya untuk mencegah dan tidak terlibat dalam tidakan semacam itu serta melindungi semua orang dari tindakantindakan yang kejam dan tidak manusiawi.3 4. Penyiksaan dalam Hukum Indonesia Berbagai regulasi di Indonesia telah melarang kejahatan penyiksaan. UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, …adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.4 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…”.5 UU No. 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan penyiksaan serta memberikan definisi tentang maksud dari penyiksaan. “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”6 “Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang 1. International Committee of the Red Cross (ICRC), “Rule 90. Torture and Cruel, Inhuman or Degrading Treatment”, <https://ihldatabases.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule90>. 2. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in… op.cit., 12. 3. Ibid., 13. 4. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28I. 5. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28G(2). 6. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 (1). MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 48

Select target paragraph3