Kejahatan penyiksaan menjadi salah satu kejahatan dasar (underlying acts/offences) dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 (Rome Statute 1998) untuk Mahkamah Pidana Internasional (the International Criminal Court/ICC). Statuta ini mendefinisikan penyiksaan, dengan perumusan: “the intentional infliction of severe pain or suffering, whether physical or mental, upon a person in the custody or under the control of the accused; except that torture shall not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions.”1 Berbagai larangan penyiksaan juga terdapat dalam banyak instrumen yang tidak mengikat, baik dalam bentuk panduan maupun code of conduct. Bebagai instrumen tersebut diantaranya, the UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979),2 the UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990), and the UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957).3 Keseluruhan instrumen softlaws ini melengkapi instrumen dalam hukum internasional yang melarang penyiksaan. 2. Pengaturan Penyiksaan Berdasarkan UNCAT UNCAT mengatur tentang kejahatan penyiksaan yang mencakup definisi penyiksaan dan berbagai kewajiban negara pihak. Setiap negara pihak berkewajiban melakukan langkah-langkah yang efektif dalam bidang legislatif, administratif, yudisial atau langkah-langkah lain untuk mencegah penyiksaan dalam wilayahnya.4 Kovensi ini juga menegaskan, tidak ada dalam situasi/kondisi apapun atau pengecualian apapun dibenarkan untuk melakukan penyiksaan, termasuk pembenaran melakukan penyiksaan karena perintah atasan atau pejabat publik. “1. Each State Party shall take effective legislative, administrative, judicial or other measures to prevent acts of torture in any territory under its jurisdiction. 2. No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a threat of war, internal political instability or any other public emergency, may be invoked as a justification of torture. 3. An order from a superior officer or a public authority may not be invoked as a justification of torture.”5 Penyiksaan tidak diperbolehkan dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi dimana terdapat ancaman terorisme, kejahatan dengan kekerasan serta konflik bersenjata baik internal maupun internasional. Komite Menentang Penyiksaan (Committee against Torture), suatu Komite yang dibentuk untuk memantau UNCAT, juga menolak upaya-upaya negara untuk 1. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227227-6, Pasal 7(2)(e). 2. UN General Assembly, Code of conduct for law enforcement officials, 5 February 1980, A/RES/34/169. 3. United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, 30 Agustus1955. 4. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 2(1). 5. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, pasal 2. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 40

Select target paragraph3