AKTIVITAS B - PAPARAN NARASUMBER DAN TANYA JAWAB 45 Menit 1. Fasilitator meminta peserta untuk membuka bahan bacaan Association for the Prevention of Torture [APT] dan Instituto Interamericano de Derechos Humanos (IIDH), Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, Oktober 2010 [Bab IV Keberlangsungan Operasional NPM]. 2. Fasilitator dapat mengundang Narasumber untuk memaparkan mengenai “Gambaran Umum tentang NPM” 3. Narasumber akan mempresentasikan, dengan poin-poin diskusi sebagai berikut : a. Apa yang dimaksud dengan NPM?. b. Apa tujuan utama dari dibentuknya NPM? dan Mengapa NPM merupakan mekanisme yang efektif untuk mencegah penyiksaan?. c. Apa saja Instrumen Internasional HAM yang mengatur mengenai NPM? d. Bagaimana NPM bekerja dalam suatu negara (baik untuk negara yang sudah meratifikasi OPCAT dan yang belum meratifikasi OPCAT).? e. Apa saja ruang lingkup dan wewenang NPM.? f. Bagaimana hasil kerja-kerja NPM dari negara-negara lain yang dipandang efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyiksaan.? AKTIVITAS C - PAPARAN NARASUMBER DAN TANYA JAWAB 45 Menit 1. 1. Fasilitator meminta peserta untuk membuka bahan bacaan Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, 2019 [Bab I] 2. 2. Dalam aktivitas ini, narasumber akan menjelaskan mengenai : “NPM Indonesia: - Sejarah pembentukan dan kewenangan NPM Indonesia”, dengan beberapa poin diskusi : 3. a. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong pembentukan NPM di Indonesia. 4. b. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh 5 lembaga dalam bersinergi mencegah terjadinya penyiksaan. 5. c. Peluang dan tantangan terbentuknya NPM kedepan di Indonesia. Catatan Fasilitator Jika ada 2 (dua) narasumber yang berbeda, maka penyampaikan materi dapat dibuat panel. Kedua narasumber dapat hadir di depan ruang kelas dan menyampiakan materi secara bergantian. Jawabanjawaban dari peserta dalam aktivitas tersebut dapat menjadi pintu masuk paparan narasumber MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 22

Select target paragraph3