BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional bentuk penghinaan, rasa ingin tahu, dan publisitas. (2) Pemindahan tahanan ­dengan menggunakan sarana transportasi yang tidak dilengkapi dengan ventilasi atau ­pencahayaan yang memadai, ataupun dengan menggunakan ­sarana lain yang bisa membuat tahanan ­mengalami penderitaan fisik yang tidak perlu, dilarang. (3) Pemindahan tahanan dilakukan atas biaya pihak ­administrasi lembaga penjara, dan kondisi setara berlaku bagi semua tahanan. 72

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents