BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
bentuk penghinaan, rasa
ingin tahu, dan publisitas.
(2) Pemindahan tahanan
dengan menggunakan
sarana transportasi yang
tidak dilengkapi dengan
ventilasi atau pencahayaan
yang memadai, ataupun
dengan menggunakan
sarana lain yang bisa
membuat tahanan
mengalami penderitaan
fisik yang tidak perlu,
dilarang.
(3) Pemindahan tahanan
dilakukan atas biaya pihak
administrasi lembaga
penjara, dan kondisi setara berlaku bagi semua
tahanan.
72
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents