BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
(d) Setiap anak yang
dirampas kemerdekaannya
berhak untuk secepatnya
memperoleh bantuan
hukum dan bantuan lain
yang layak, dan juga
untuk menggugat
keabsahan perampasan
kemerdekaannya di depan
pengadilan atau pejabat
lain yang berwenang,
independen, dan tidak
memihak, dan berhak
untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan
kemerdekaan tersebut.
69