BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional (d) Setiap anak yang ­dirampas ­kemerdekaannya berhak untuk ­secepatnya ­memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga untuk menggugat k­eabsahan ­perampasan ­kemerdekaannya di depan pengadilan atau pejabat lain yang ­berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh ­keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut. 69

Select target paragraph3