BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
4. Pasal 12 Konvensi
Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau
Hukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT)
bahwa “Setiap Negara
Pihak harus menjamin
agar instansi-instansi yang
berwenang harus melakukan
suatu penyelidikan dengan
cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan
yang cukup kuat untuk
mempercayai bahwa suatu
tindak penyiksaan telah
dilakukan di dalam wilayah
kewenangan hukumnya.”
63