BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pengamanan barang bukti wajib
disaksikan oleh pihak yang
digeledah atau saksi dari ketua
lingkungan (Pasal 33 ayat (1)
huruf h Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Jangan
menjebak
korban/
tersangka untuk mendapatkan
barang yang direkayasa menjadi
barang bukti (Pasal 33 ayat (2)
huruf k Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Pastikan kelengkapan administrasi
penyidikan dalam melakukan
penyitaan barang bukti (Pasal 34
ayat (1) huruf a Perkap Nomor 8
Tahun 2009)
56